31.1 C
Jakarta
Saturday, April 19, 2025

Dewan Ingatkan PBS Terhadap Kewajiban Sosial

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan, Hadinur mengingatkan kepada seluruh Perusahaan Besar Swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit setempat bahwa mereka mempunyai tanggung jawab sosial, yaitu kewajiban untuk menyalurkan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR). 

“Saya kembali mengingatkan agar PBS yang beroperasi di Kabupaten Seruyan untuk memenuhi tanggung jawab sosialnya kepada masyarakat sekitar perusahaan,” katanya baru-baru ini. 

Hal ini sesuai dengan Undang-undang Perseroan Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas. Dia menjelaskan, di mana secara umum fungsi CSR adalah sebagai bentuk tanggung jawab suatu perusahaan terhadap pihak yang terlibat dan terdampak baik secara langsung atau tidak langsung atas aktivitas perusahaan. 

Baca Juga :  Dewan Dorong Desa Kembangkan BUMDes

Sambungnya, jika pihak perusahaan memenuhi tanggung jawab sosial dalam bentuk CSR tersebut sehingga nantinya dapat bermanfaat bagi warga setempat. Seperti halnya untuk meningkatkan fasilitas umum khususnya di wilayah kerjanya perusahaan, peningkatan infrastruktur jalan, pelayanan kesehatan dan peningkatan pendidikan. 

“Harapan kami sebagai lembaga legislatif yang tentunya memperjuangkan hak-hak rakyat, apa yang menjadi keluhan warga saat ini akan terus kami sampaikan,” ujarnya. 

Politisi PDI-Perjuangan ini menambahkan, di mana menurutnya untuk mewujudkan hal tersebut tentunya juga diperlukan sinergi dari pemerintah setempat untuk menertibkan perusahaan-perusahaan yang selama ini kurang disipilin dalam hal itu. 

Selain itu, dia juga meminta pemerintah daerah melalui dinas teknis terkait agar terus melakukan inventarisir terhadap perusahaan untuk mengetahui sejauh mana para investor dalam memenuhi tanggung jawab sosialnya kepada masyarakat.  

Baca Juga :  Disiplin Guru Tergantung Contoh dari Kepala Sekolah

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan, Hadinur mengingatkan kepada seluruh Perusahaan Besar Swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit setempat bahwa mereka mempunyai tanggung jawab sosial, yaitu kewajiban untuk menyalurkan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR). 

“Saya kembali mengingatkan agar PBS yang beroperasi di Kabupaten Seruyan untuk memenuhi tanggung jawab sosialnya kepada masyarakat sekitar perusahaan,” katanya baru-baru ini. 

Hal ini sesuai dengan Undang-undang Perseroan Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas. Dia menjelaskan, di mana secara umum fungsi CSR adalah sebagai bentuk tanggung jawab suatu perusahaan terhadap pihak yang terlibat dan terdampak baik secara langsung atau tidak langsung atas aktivitas perusahaan. 

Baca Juga :  Dewan Dorong Desa Kembangkan BUMDes

Sambungnya, jika pihak perusahaan memenuhi tanggung jawab sosial dalam bentuk CSR tersebut sehingga nantinya dapat bermanfaat bagi warga setempat. Seperti halnya untuk meningkatkan fasilitas umum khususnya di wilayah kerjanya perusahaan, peningkatan infrastruktur jalan, pelayanan kesehatan dan peningkatan pendidikan. 

“Harapan kami sebagai lembaga legislatif yang tentunya memperjuangkan hak-hak rakyat, apa yang menjadi keluhan warga saat ini akan terus kami sampaikan,” ujarnya. 

Politisi PDI-Perjuangan ini menambahkan, di mana menurutnya untuk mewujudkan hal tersebut tentunya juga diperlukan sinergi dari pemerintah setempat untuk menertibkan perusahaan-perusahaan yang selama ini kurang disipilin dalam hal itu. 

Selain itu, dia juga meminta pemerintah daerah melalui dinas teknis terkait agar terus melakukan inventarisir terhadap perusahaan untuk mengetahui sejauh mana para investor dalam memenuhi tanggung jawab sosialnya kepada masyarakat.  

Baca Juga :  Disiplin Guru Tergantung Contoh dari Kepala Sekolah

Terpopuler

Artikel Terbaru