KUALA PEMBUANG,PROKALTENG.CO-Kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan mengimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Seruyan bisa langsung masuk kerja pada hari pertama kerja setelah masa liburan lebaran Idul Fitri 2021.
Ketua DPRD Seruyan, Zuli Eko Prasetyo mengatakan, sesuai ketentuan dari pemerintah pusat, masa libur lebaran ditentukan sejak 12 Mei sampai dengan 16 Mei 2021. Mengingat hal tersebut, maka sudah seharusnya ASN di Seruyan masuk kerja pada hari Senin 17 Mei 2021 ini.
“ASN sudah mendapat libur panjang dari Rabu, kemudian dua hari raya, plus hari Sabtu dan Minggu. Sehingga tidak ada alasan bagi mereka jika masih kurang dan bolos di hari Seninnya,”katanya.
Terlebih menurutnya, pada lebaran kali ini ada aturan larangan mudik dan tidak diperkenankan berpergian antar daerah. Seperti tercantum dalam surat edaran gubernur tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau cuti bagi pegawai ASN dalam masa pandemi Covid-19.
“Maka dari itu, sudah seharusnya ASN patuh terhadap aturan itu dan tidak ada lagi alasan mereka untuk tidak ngantor seperti biasa. ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat,” tegasnya.
Disamping itu, ia juga menginginkan adanya upaya maupun tindakan tegas dari kepala daerah maupun pihak yaang berkompeten lainnya untuk melakukan sidak ke perkantoran atau instansi pemerintah yang ada di Seruyan. Ini untuk memastikan tidak adanya ASN yang mogok kerja tanpa keterangan yang jelas.
Jika nantinya ada ASN yang tidak ngantor tanpa keterangan jelas, ia meminta agar diberikan sanksi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN.
“Yakni hukuman ringan berupa teguran tertulis dan lisan, hukuman sedang berupa penundaan kenaikan gaji hingga penurunan pangkat, dan hukuman berat berupa pemberhentian,"tukasnya.