KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan saat ini dilakukan sosialisasi terhadap UU tersebut untuk meningkatkan pemahaman masyarakat.
BACA JUGA: Rapat Paripurna DPRD Kapuas Bahas Dua Raperda
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Sri Umi Daryatun, mendukung upaya sosialisasi tersebut secara luas. Selain itu, Srikandi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini sangat mendukung sosialisasi Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Tingkat Kabupaten Kapuas. Khususnya pada Kegiatan Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Layanan Perlindungan Perempuan Kewenangan Provinsi melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah.
BACA JUGA: Seorang Jemaah Haji Asal Kapuas Meninggal Dunia di Pangkuan Istri
“Keberadaan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual harus diketahui dan dipahami oleh masyarakat, oleh karena itu penting untuk disosialisasikan,” ucap Sri Umi Daryatun.
BACA JUGA: Pemkab Kapuas Diminta Pikirkan Nasib Guru Tekon
Selaku Ketua Puspa Kabupaten Kapuas, ia juga mendukung keberadaan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual agar perempuan dapat memperoleh perlindungan. Selain itu juga agar ada dasar hukum yang mengatur penerapannya oleh penegak hukum.
BACA JUGA: Kekerasan Anak, Kuasa Hukum : Tetap Menempuh Jalur Hukum
“Harapan kami adalah terciptanya perlindungan dan keamanan yang baik bagi perempuan. Selain itu, hal ini juga bertujuan untuk mengurangi kekerasan yang dialami oleh perempuan,” pungkasnya. (alh/uni/kph/hnd)