30.8 C
Jakarta
Saturday, December 21, 2024

Penanganan Dampak Covid Masuk Isu Strategis Revisi RPJMD Pulpis

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO Pemerintah kabupaten
Pulang Pisau bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Pulang
Pisau pekan lalu menggelar rapat bersama.

Rapat yang
dipimpin Wakil Ketua (Waket) I DPRD Pulang Pisau H Ahmad Fadli Rahman itu membahas
tentang revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kabupaten
Pulang Pisau 2018-2023.

Fadli
mengungkapkan, yang menjadi dasar perubahan RPJMD kabupaten Pulang Pisau tahun
2018-2023, adalah PP 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah,
Permendagri nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur
perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

Selanjutnya,
Kemendagri nomor 050-3708 tahun 2020 tentang hasil verifikasi dan validasi
pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan
dan keuangan daerah, serta pandemi Covid-19.

Baca Juga :  Legislator Apresiasi Pemeriksaan Jajanan Ramadan

Dia
mengungkapkan, rumusan yang menjadi isu strategis sebelum perubahan RPJMD itu
diantaranya adalah peningkatan kualitas sarana dan prasarana wilayah,
peningkatan kualitas lingkungan hidup yang berkelanjutan, peningkatan tata
kelola pemerintahan yang baik.

Selain itu,
ungkap Fadli, peningkatan perekonomian masyarakat yang berpihak pada
pengembangan koperasi, UMKM dan sektor pariwisata, peningkatan kualitas
pendidikan masyarakat, peningkatan derajat kesehatan, peningkatan peran pemuda
perempuan dalam pembangunan, peningkatan kemandirian ekonomi daerah dan
penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.

“Rumusan isu
strategis setelah perubahan di antaranya; penanganan dampak pandemi Covid-19,
pengembangan kawasan food estate, peningkatan cakupan layanan infrastruktur
wilayah, peningkatan kualitas hidup yang berkelanjutan,” ungkapnya.

Selanjutnya,
pengembangan sumber daya alam yang mendorong perekonomian, peningkatan
kemandirian ekonomi daerah, peningkatan kualitas pendidikan masyarakat,
peningkatan derajat kesehatan masyarakat, pencegahan stunting, penanggulangan
kemiskinan terpadu, peningkatan peran pemuda dan perempuan dalam pembangunan
dan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik.

Baca Juga :  Inilah Deretan Usulan Warga Jabiren Raya Kepada DPRD Pulpis

Sedangkan
program kebijakan strategis nasional untuk pemulihan ekonomi food estate sudah
tertuang dalam program sesuai dalam Kemendagri 050-3708 tahun 2020, dan bentuk
dukungan kegiatan food estate akan dituangkan dalam perubahan Renstra Perangkat
daerah dan di breakdown ke dalam
rencana kerja perangkat daerah setiap tahun.

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO Pemerintah kabupaten
Pulang Pisau bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Pulang
Pisau pekan lalu menggelar rapat bersama.

Rapat yang
dipimpin Wakil Ketua (Waket) I DPRD Pulang Pisau H Ahmad Fadli Rahman itu membahas
tentang revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kabupaten
Pulang Pisau 2018-2023.

Fadli
mengungkapkan, yang menjadi dasar perubahan RPJMD kabupaten Pulang Pisau tahun
2018-2023, adalah PP 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah,
Permendagri nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur
perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

Selanjutnya,
Kemendagri nomor 050-3708 tahun 2020 tentang hasil verifikasi dan validasi
pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan
dan keuangan daerah, serta pandemi Covid-19.

Baca Juga :  Legislator Apresiasi Pemeriksaan Jajanan Ramadan

Dia
mengungkapkan, rumusan yang menjadi isu strategis sebelum perubahan RPJMD itu
diantaranya adalah peningkatan kualitas sarana dan prasarana wilayah,
peningkatan kualitas lingkungan hidup yang berkelanjutan, peningkatan tata
kelola pemerintahan yang baik.

Selain itu,
ungkap Fadli, peningkatan perekonomian masyarakat yang berpihak pada
pengembangan koperasi, UMKM dan sektor pariwisata, peningkatan kualitas
pendidikan masyarakat, peningkatan derajat kesehatan, peningkatan peran pemuda
perempuan dalam pembangunan, peningkatan kemandirian ekonomi daerah dan
penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.

“Rumusan isu
strategis setelah perubahan di antaranya; penanganan dampak pandemi Covid-19,
pengembangan kawasan food estate, peningkatan cakupan layanan infrastruktur
wilayah, peningkatan kualitas hidup yang berkelanjutan,” ungkapnya.

Selanjutnya,
pengembangan sumber daya alam yang mendorong perekonomian, peningkatan
kemandirian ekonomi daerah, peningkatan kualitas pendidikan masyarakat,
peningkatan derajat kesehatan masyarakat, pencegahan stunting, penanggulangan
kemiskinan terpadu, peningkatan peran pemuda dan perempuan dalam pembangunan
dan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik.

Baca Juga :  Inilah Deretan Usulan Warga Jabiren Raya Kepada DPRD Pulpis

Sedangkan
program kebijakan strategis nasional untuk pemulihan ekonomi food estate sudah
tertuang dalam program sesuai dalam Kemendagri 050-3708 tahun 2020, dan bentuk
dukungan kegiatan food estate akan dituangkan dalam perubahan Renstra Perangkat
daerah dan di breakdown ke dalam
rencana kerja perangkat daerah setiap tahun.

Terpopuler

Artikel Terbaru