PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – DPRD Kalteng kembali melaksanakan Rapat Paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) anggotanya. Kali ini, PAW yang dilantik adalah H Wisman dari Fraksi Partai Golkar yang menggantikan almarhum Wilin C. Okamoto.
Pelantikan itu dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.62-379, tanggal 9 Maret 2022, tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kalteng.
Paripurna pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PAW anggota dewan dari daerah pemilihan (Dapil) 3 yang meliputi Kotawaringin Barat (Kobar), Lamandau, dan Sukamara itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Kalteng, Abdul Razak.
H Wisman menggantikan almarhum Wilin C Okamoto yang wafat beberapa waktu lalu. PAW dari Dapil 3 dan dari Partai Golkar merupakan kali kedua dilaksanakan. Pasalnya, Wilin C Okamoto pun sebelumnya merupakan pengganti antar waktu anggota Fraksi Partai Golkar H Sarwani yang juga wafat.
“Harapan kita semua tentu adanya penggantian antar waktu anggota DPRD Kalteng ini, akan dapat bekerja lebih maksimal, bersama-sama dengan komponen yang ada di lembaga dewan, sehingga apa yang kita lakukan dan kita kerjakan dapat mewujudkan harapan masyarakat Kalteng,” kata Abdul Razak usai pelantikan H Wisman.
Sementara itu, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran mengucapkan selamat kepada H Wisman sebagai PAW anggota DPRD Kalteng almarhum Wilin C. Okamoto, dari partai Golkar.
“Kami berharap dengan pelantikan ini, kinerja DPRD Kalteng semakin meningkat dan kepada yang dilantik agar beradaptasi serta berinteraksi dengan cepat dalam tugas dan pengabdian dalam upaya meningkatkan kinerja institusi dewan, sekaligus meningkatkan kerjasama dan koordinasi dengan Pemprov Kalteng,” kata gubernur.