PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kebutuhan anggaran pembangunan di Kalimantan Tengah (Kalteng) terus meningkat setiap tahunnya.
Namun. Anggota DPRD Kalteng, Purdiono. Menyayangkan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat yang justru berkurang di tengah ketergantungan fiskal daerah yang masih tinggi.
Ia mempertanyakan skema dukungan pembiayaan dari pusat. Mengingat Kalteng membutuhkan alokasi dana yang terhitung besar untuk menopang sektor-sektor vital, khususnya pembangunan infrastruktur serta peningkatan pelayanan publik bagi masyarakat.
Purdiono menilai ketimpangan ini tidak sejalan dengan semangat otonomi daerah. Sebab potensi penerimaan bernilai besar seperti kewenangan perizinan sektor strategis sebagian besar ditarik dan dikelola oleh pusat, sehingga mempersempit ruang penerimaan daerah.
“Semestinya ada pembagian sesuai dengan Undang-Undang DBH dan otonomi daerah dari pusat. Dari mana sumber pendapatan kita? Kan persis yang besar-besar (perizinan) ini kan di kelola pusat. Nah sekarang, itu yang diprotes oleh beberapa kepala daerah,” ujar Purdiono dalam keterangannya, Senin (28/9/2026).
Kondisi tersebut kerap menempatkan pemerintah daerah pada situasi dilematis saat menghadapi persoalan krusial di lapangan, seperti bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Daerah dituntut untuk selalu siaga di garis terdepan, padahal program mitigasi dan penanggulangan membutuhkan anggaran yang tidak sedikit.
“Ketika ada masalah, daerah disuruh turun tangan. Padahal untuk antisipasi karhutla itu butuh dana. Kalau situasinya seperti ini, tentu sulit bagi kita untuk menyelesaikannya,” pungkasnya. (her)
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kebutuhan anggaran pembangunan di Kalimantan Tengah (Kalteng) terus meningkat setiap tahunnya.
Namun. Anggota DPRD Kalteng, Purdiono. Menyayangkan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat yang justru berkurang di tengah ketergantungan fiskal daerah yang masih tinggi.
Ia mempertanyakan skema dukungan pembiayaan dari pusat. Mengingat Kalteng membutuhkan alokasi dana yang terhitung besar untuk menopang sektor-sektor vital, khususnya pembangunan infrastruktur serta peningkatan pelayanan publik bagi masyarakat.
Purdiono menilai ketimpangan ini tidak sejalan dengan semangat otonomi daerah. Sebab potensi penerimaan bernilai besar seperti kewenangan perizinan sektor strategis sebagian besar ditarik dan dikelola oleh pusat, sehingga mempersempit ruang penerimaan daerah.
“Semestinya ada pembagian sesuai dengan Undang-Undang DBH dan otonomi daerah dari pusat. Dari mana sumber pendapatan kita? Kan persis yang besar-besar (perizinan) ini kan di kelola pusat. Nah sekarang, itu yang diprotes oleh beberapa kepala daerah,” ujar Purdiono dalam keterangannya, Senin (28/9/2026).
Kondisi tersebut kerap menempatkan pemerintah daerah pada situasi dilematis saat menghadapi persoalan krusial di lapangan, seperti bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Daerah dituntut untuk selalu siaga di garis terdepan, padahal program mitigasi dan penanggulangan membutuhkan anggaran yang tidak sedikit.
“Ketika ada masalah, daerah disuruh turun tangan. Padahal untuk antisipasi karhutla itu butuh dana. Kalau situasinya seperti ini, tentu sulit bagi kita untuk menyelesaikannya,” pungkasnya. (her)