28.1 C
Jakarta
Thursday, September 19, 2024

Jadi Ketua Sementara DPRD Kalteng, Arton S Dohong Tegaskan Tugas Utama Legislatif

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ketua DPRD Kalteng Sementara Arton S Dohong menegaskan tugas dan tanggungjawab pimpinan sementara telah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018.

Dia menyebut, pimpinan sementara DPRD bertugas memimpin rapat DPRD, mefasilitasi pembentukan fraksi,  mefasilitasi penyusunan rancangan peraturan
DPRD tentang tata tertib DPRD dan memproses penetapan pimpinan DPRD definitif.

“Tugas dan tanggungjawab pimpinan sementara ini, sangatlah membutuhkan peran serta dan jalinan kerjasama yang kuat serta harmonis dari segenap anggota DPRD. Termasuk sekretariat DPRD Kalteng. Jadi mohon bantuan dan partisipasinya,” ujarnya saat menyampaikan pidato Ketua Sementara DPRD Kalteng, Rabu (28/8).

Menurutnya pelaksanaan tugas, wewenang, fungsi dan tanggungjawab selaku anggota DPRD akan berjalan dalam sistem dan mekanisme pemerintah, sebagaimana yang telah diamanatkan oleh undang undang.

Baca Juga :  Ikuti Rakernas ADPSI, Wiyatno Tegaskan Hal Ini

“Hal ini dapat diartikan bahwa DPRD dan pemerintah secara bersama-sama bertanggungjawab terhadap pembangunan dan pembinaan kepada masyarakat,”ujarnya.

Lebih jauh, legislator dari fraksi PDI-P itu menyebut, DPRD Kalteng merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah provinsi yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi.

“DPRD harus mampu memposisikan diri agar dapat menjadi mitra yang baik, kompeten dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah bersama pemerintah daerah,” tegasnya.

“Kita berharap ke depan agar fungsi pokok DPRD membentuk peraturan daerah atau legislasi, anggaran atau budgeting dan pengawasan atau controlling dapat lebih diwejawantahkan dengan baik untuk memenuhi harapan dan akomodasi aspirasasi masyarakat Kalimantan Tengah. Mohon dukungan bantuan dan partisipasi seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat Kalimantan Tengah,” bebernya.(hfz/hnd)

Baca Juga :  Masyarakat Didukung untuk Bisa Membuka Peluang Usaha

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ketua DPRD Kalteng Sementara Arton S Dohong menegaskan tugas dan tanggungjawab pimpinan sementara telah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018.

Dia menyebut, pimpinan sementara DPRD bertugas memimpin rapat DPRD, mefasilitasi pembentukan fraksi,  mefasilitasi penyusunan rancangan peraturan
DPRD tentang tata tertib DPRD dan memproses penetapan pimpinan DPRD definitif.

“Tugas dan tanggungjawab pimpinan sementara ini, sangatlah membutuhkan peran serta dan jalinan kerjasama yang kuat serta harmonis dari segenap anggota DPRD. Termasuk sekretariat DPRD Kalteng. Jadi mohon bantuan dan partisipasinya,” ujarnya saat menyampaikan pidato Ketua Sementara DPRD Kalteng, Rabu (28/8).

Menurutnya pelaksanaan tugas, wewenang, fungsi dan tanggungjawab selaku anggota DPRD akan berjalan dalam sistem dan mekanisme pemerintah, sebagaimana yang telah diamanatkan oleh undang undang.

Baca Juga :  Ikuti Rakernas ADPSI, Wiyatno Tegaskan Hal Ini

“Hal ini dapat diartikan bahwa DPRD dan pemerintah secara bersama-sama bertanggungjawab terhadap pembangunan dan pembinaan kepada masyarakat,”ujarnya.

Lebih jauh, legislator dari fraksi PDI-P itu menyebut, DPRD Kalteng merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah provinsi yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi.

“DPRD harus mampu memposisikan diri agar dapat menjadi mitra yang baik, kompeten dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah bersama pemerintah daerah,” tegasnya.

“Kita berharap ke depan agar fungsi pokok DPRD membentuk peraturan daerah atau legislasi, anggaran atau budgeting dan pengawasan atau controlling dapat lebih diwejawantahkan dengan baik untuk memenuhi harapan dan akomodasi aspirasasi masyarakat Kalimantan Tengah. Mohon dukungan bantuan dan partisipasi seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat Kalimantan Tengah,” bebernya.(hfz/hnd)

Baca Juga :  Masyarakat Didukung untuk Bisa Membuka Peluang Usaha

Terpopuler

Artikel Terbaru