Site icon Prokalteng

Tanggapi Raperda Prokes, DPRD Kalteng: Jangan Tambah Beban Masyarakat!

tanggapi-raperda-prokes-dprd-kalteng-jangan-tambah-beban-masyarakat

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Baru-baru ini Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya bersama DPRD setempat, tengah membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang protokol kesehatan. Salah satu poin dalam raperda tersebut adalah memberlakukan sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Kota Cantik.

Hal tersebut mendapat perhatian anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Alexius Esliter.

Menurut politikus PDI Perjuangan itu, rencana tersebut (sanksi pelanggar prokes) tidak perlu diberlakukan bagi masyarakat.

Selama pandemi Covid-19 ini, ditambah adanya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro, tegas Esliter, masyarakat sudah cukup kesulitan, terutama dari segi perekonomian.

“Dengan diterapkannya sanksi bagi pelanggar prokes, ini hanya akan menambah beban masyarakat di tengah sulitnya membangun perekonomian. Terlebih Provinsi Kalteng saat ini sedang dalam masa pemulihan ekonomi,” tegas dia, Senin (26/7/2021).

“Menurut saya, wacana penerapan sanksi bagi pelanggar prokes tidak perlu diberlakukan. Karena saat ini masyarakat juga sedang kesulitan dari segi ekonomi. Apabila sanksi tersebut tetap diberlakukan justru hanya akan  menambah beban masyarakat,” imbuhnya.

Wakil rakyat dari daerah pemilihan (dapil) II meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Seruyan ini menilai, tingkat kesadaran masyarakat akan pentingnya penerapan prokes dan ketaatan terhadap kebijakan PPKM mikro yang diberlakukan pemerintah selama ini sudah cukup baik.

Oleh karena itu, sambungnya, pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 cukup memberikan teguran dan edukasi kepada para pelanggar prokes, dengan tetap mengedepankan cara yang humanis tanpa harus menerapkan sanksi. 

“Sebenarnya tidak perlu diberi sanksi, cukup diberi teguran lisan dan edukasi supaya masyarakat paham betapa pentingnya penerapan prokes. Apabila sanksi tetap diterapkan, cukup terapkan sanksi ringan saja yang artinya kesusahan masyarakat saat pandemi jangan ditambah lagi dengan penerapan sanksi berat,” tutup Alexius.

Exit mobile version