29.2 C
Jakarta
Thursday, September 19, 2024

DPRD dan Pemprov Kalteng Setujui Dua Raperda Disahkan Menjadi Perda

PROKALTENG.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyetujui dua rancangan peraturan daerah (raperda) pada rapat paripurna ke 16 masa sidang II tahun sidang 2024 di ruangan rapat paripurna DPRD setempat, Senin (26/8).

Dua raperda yang disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Yakni Raperda tentang  perubahan atas peraturan daerah Kalteng nomor 2 tahun 2021, tentang penambahan penyertaan modal  Pemprov Kalteng pada perseroan terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalteng.

Dan Raperda tentang Perubahan ke lima atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah tingkat I  Kalteng nomor 10 tahun 1994 tentang pembentukan  perusahaan daerah Banama Tingang Makmur.

Juru bicara panitia khusus (Pansus) dua raperda tersebut, Yohannes Freddy Ering. Menyebut, pansus DPRD bersama Tim Pemerintah telah melakukan kegiatan paduserasi, harmonisasi dan pembulatan selama pembahasan 2  atas Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tersebut.

Baca Juga :  Jangan Takut Periksa, Jika Mengalami Gejala Covid-19

”Selama pembahasan, Panitia Khusus DPRD telah mencermati dan menyepakati penambahan dan penghapusan atas ketentuan yang ada pada Pasal 5 dan 6 dalam Raperda. Tentang perubahan atas peraturan daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2021, tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah,” ujarnya.

Freddy Ering menyebut. Pansus DPRD juga telah mencermati dan menyepakati penambahan dan penghapusan atas ketentuan yang ada pada Pasal 7 dalam Raperda, tentang perubahan kelima atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat 1 Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1994, tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur.

Kemudian, Pimpinan DPRD Kalteng Wiyatno, beserta Wakil Ketua II DPRD Kalteng Jimmy Carter dan Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo menandatangani persetujuan bersama gubernur dan DPRD terhadap dua raperda tersebut.(hfz)

Baca Juga :  Raperda Pengendalian Karhutla Siap Disahkan

PROKALTENG.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyetujui dua rancangan peraturan daerah (raperda) pada rapat paripurna ke 16 masa sidang II tahun sidang 2024 di ruangan rapat paripurna DPRD setempat, Senin (26/8).

Dua raperda yang disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Yakni Raperda tentang  perubahan atas peraturan daerah Kalteng nomor 2 tahun 2021, tentang penambahan penyertaan modal  Pemprov Kalteng pada perseroan terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalteng.

Dan Raperda tentang Perubahan ke lima atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah tingkat I  Kalteng nomor 10 tahun 1994 tentang pembentukan  perusahaan daerah Banama Tingang Makmur.

Juru bicara panitia khusus (Pansus) dua raperda tersebut, Yohannes Freddy Ering. Menyebut, pansus DPRD bersama Tim Pemerintah telah melakukan kegiatan paduserasi, harmonisasi dan pembulatan selama pembahasan 2  atas Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tersebut.

Baca Juga :  Jangan Takut Periksa, Jika Mengalami Gejala Covid-19

”Selama pembahasan, Panitia Khusus DPRD telah mencermati dan menyepakati penambahan dan penghapusan atas ketentuan yang ada pada Pasal 5 dan 6 dalam Raperda. Tentang perubahan atas peraturan daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2021, tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah,” ujarnya.

Freddy Ering menyebut. Pansus DPRD juga telah mencermati dan menyepakati penambahan dan penghapusan atas ketentuan yang ada pada Pasal 7 dalam Raperda, tentang perubahan kelima atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat 1 Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1994, tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur.

Kemudian, Pimpinan DPRD Kalteng Wiyatno, beserta Wakil Ketua II DPRD Kalteng Jimmy Carter dan Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo menandatangani persetujuan bersama gubernur dan DPRD terhadap dua raperda tersebut.(hfz)

Baca Juga :  Raperda Pengendalian Karhutla Siap Disahkan

Terpopuler

Artikel Terbaru