25.4 C
Jakarta
Sunday, September 29, 2024

Rakor Lintas Sektoral

DPRD Kalteng Bahas Proses Finishing Raperda RTRW Kalteng 2023-2043

PROKALTENG.CO– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), menghadiri undangan rapat koordinasi lintas sektor. Dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang rencana tata ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng tahun 2024-2044.

Rapat ini menindaklanjuti surat Gubernur Kalteng Nomor 052/67/DPUPR tanggal 29 Mei 2024, serta permohonan persetujuan substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Tata Wilayah Provinsi Kalteng.

Kegiatan rapat ini dipimpin oleh Direktoral Jendral Tata Ruang, turut hadir acara ini Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng Edy Pratowo, Anggota Pansus DPRD Provinsi Kalteng dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalteng. Kegiatan tersebut dilaksanakan bertempat di Hotel the Westin Jakarta, Senin (24/6).

Baca Juga :  Dorong Pemerataan Tenaga Pengajar di Kalteng

Ketua Pansus RTRWP DPRD Kalteng , Freddy Ering mengatakan Kegiatan Rakor Lintas Sektoral yang dilaksanakan kementerian Agraria dan Tata Ruang spesial membahas proses finishing Pembahasan Raperda RTRW Kalteng 2023-2043.

“Rapat RTRWP dibahas adalah sejauh mana proses pembahasan dan terlebih lagi soal struktur dan pola ruang sesuai kebijakan pemerintah. Dan tentunya juga disesuaikan dengan kebutuhan Kalimantan Tengah,” kata Freddy Ering, Selasa (25/6).

Selanjutnya. Tantangan kebutuhan ruang Kalimantan Tengah yang beraneka ragam, baik untuk berbagai kepentingan seperti pembangunan, investasi, terlebih lagi untuk kebutuhan masyarakat. Hal itu diperkirakan memerlukan ruang 43-45 persen.

“Intinya dalam Rakor Linsek tersebut, disepakati 23 persen non-kawasan hutan dengan tetap mengakomodir 20 persen holding zone khususnya, dalam menampung persoalan 152 desa, kebun rakyat dan lain sebagainya,” ujarnya.

Baca Juga :  Desa Harus Miliki Infrastruktur Memadai

Ia juga menambahkan. Bahwa Rapat Koordinasi Lintas Sektor dalam pembahasan RTRW dapat memastikan kesesuaian RTRW, dengan rencana pembangunan jangka menengah hingga jangka panjang di Provinsi Kalimantan Tengah. Selain itu, rapat koordinasi juga membahas konsep-konsep ideal penggunaan lahan di daerah tersebut sehingga tercipta optimalisasi kepentingan daerah.

“Setelah rapat koordinasi lintas sektor ini diharapkan dapat mempercepat dan memudahkan dalam penyusunan naskah akhir RTRW, Serta akan diserahkan ke pihak Gubernur Kalimantan Tengah untuk ditindaklanjuti,” tutup Freddy Ering. (hfz)

PROKALTENG.CO– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), menghadiri undangan rapat koordinasi lintas sektor. Dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang rencana tata ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng tahun 2024-2044.

Rapat ini menindaklanjuti surat Gubernur Kalteng Nomor 052/67/DPUPR tanggal 29 Mei 2024, serta permohonan persetujuan substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Tata Wilayah Provinsi Kalteng.

Kegiatan rapat ini dipimpin oleh Direktoral Jendral Tata Ruang, turut hadir acara ini Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng Edy Pratowo, Anggota Pansus DPRD Provinsi Kalteng dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalteng. Kegiatan tersebut dilaksanakan bertempat di Hotel the Westin Jakarta, Senin (24/6).

Baca Juga :  Dorong Pemerataan Tenaga Pengajar di Kalteng

Ketua Pansus RTRWP DPRD Kalteng , Freddy Ering mengatakan Kegiatan Rakor Lintas Sektoral yang dilaksanakan kementerian Agraria dan Tata Ruang spesial membahas proses finishing Pembahasan Raperda RTRW Kalteng 2023-2043.

“Rapat RTRWP dibahas adalah sejauh mana proses pembahasan dan terlebih lagi soal struktur dan pola ruang sesuai kebijakan pemerintah. Dan tentunya juga disesuaikan dengan kebutuhan Kalimantan Tengah,” kata Freddy Ering, Selasa (25/6).

Selanjutnya. Tantangan kebutuhan ruang Kalimantan Tengah yang beraneka ragam, baik untuk berbagai kepentingan seperti pembangunan, investasi, terlebih lagi untuk kebutuhan masyarakat. Hal itu diperkirakan memerlukan ruang 43-45 persen.

“Intinya dalam Rakor Linsek tersebut, disepakati 23 persen non-kawasan hutan dengan tetap mengakomodir 20 persen holding zone khususnya, dalam menampung persoalan 152 desa, kebun rakyat dan lain sebagainya,” ujarnya.

Baca Juga :  Desa Harus Miliki Infrastruktur Memadai

Ia juga menambahkan. Bahwa Rapat Koordinasi Lintas Sektor dalam pembahasan RTRW dapat memastikan kesesuaian RTRW, dengan rencana pembangunan jangka menengah hingga jangka panjang di Provinsi Kalimantan Tengah. Selain itu, rapat koordinasi juga membahas konsep-konsep ideal penggunaan lahan di daerah tersebut sehingga tercipta optimalisasi kepentingan daerah.

“Setelah rapat koordinasi lintas sektor ini diharapkan dapat mempercepat dan memudahkan dalam penyusunan naskah akhir RTRW, Serta akan diserahkan ke pihak Gubernur Kalimantan Tengah untuk ditindaklanjuti,” tutup Freddy Ering. (hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru