PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan Rencana Kerja (Raker) lima tahun dalam rapat paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025, Senin (24/3). Selain itu, DPRD Kalteng juga membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas regulasi terkait pengelolaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan di daerah tersebut.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong, didampingi Wakil Ketua II, Muhammad Ansyari, dan Wakil Ketua III, Jimmy Carter, membahas sejumlah agenda strategis. Plt Sekretaris Daerah Kalteng, Katma F Dirun, turut hadir dalam pertemuan tersebut.
Salah satu agenda utama adalah penetapan Raker lima tahun dan satu tahun DPRD Kalteng. Raker ini menjadi pedoman dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
“Raker ini akan menjadi pedoman bagi DPRD Kalteng dalam menjalankan tugasnya selama periode tersebut,” kata Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong.
Agenda lainnya adalah pengumuman pembentukan Pansus DPRD Kalteng yang akan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan di Kalteng.
Rapat paripurna juga diisi dengan pidato pengantar Gubernur Kalteng terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Akhir Tahun Anggaran 2024. Pidato tersebut menjadi bagian dari proses evaluasi kinerja pemerintah provinsi selama tahun anggaran tersebut.
Sekretaris Komisi II DPRD Kalteng, Junaidi, menjelaskan bahwa Raker lima tahun dan satu tahun telah dibahas dalam dua rapat gabungan pada 9 Januari dan 13 Januari 2024. Pembahasan yang intensif menghasilkan rencana kerja yang komprehensif dan terukur.
“Raker ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh anggota DPRD Kalteng dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya.
Secara umum, Raker lima tahun dan satu tahun berfokus pada penguatan tiga fungsi utama DPRD Kalteng. DPRD berkomitmen melahirkan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta memastikan kebijakan yang berpihak pada kepentingan publik.
Raker satu tahun menargetkan pencapaian kinerja tahunan dan penyelesaian peraturan daerah yang menjadi prioritas. DPRD Kalteng juga berencana meningkatkan intensitas monitoring dan evaluasi terhadap program pemerintah untuk menjamin efektivitas serta efisiensi penggunaan anggaran.
Selain itu, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) kelembagaan juga menjadi perhatian. DPRD Kalteng menargetkan peningkatan kapasitas anggota serta digitalisasi sistem administrasi agar lebih efektif.
Dengan ditetapkannya Raker lima tahun dan satu tahun, DPRD Kalteng berharap dapat menjalankan tugasnya lebih optimal dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
“Penguatan tiga fungsi utama DPRD Kalteng menjadi kunci keberhasilan dalam mencapai tujuan tersebut,” imbuhnya. (hfz)