PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pimpinan DPRD
Kalimantan Tengah bersama pemerintah provinsi, telah menandatangani persetujuan
atas empat rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi
peraturan daerah (Perda), pada rapat paripurna DPRD Kalteng, Senin kemarin.
Dengan telah disetujuinya 4 Raperda menjadi
Perda oleh DPRD Kalteng, Ketua Dewan Wiyatno berharap pengesahan dan penetapan
dapat segera dilaksanakan setelah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri).
Adapun keempat raperda yang telah disetujui
itu Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ketertiban Umum & Ketentraman
Masyarakat Provinsi Kalteng, Pencabutan Perda Provinsi Kalteng Nomor 4 tahun
2004 tentang Pengelolaan Asrama Mahasiswa Milik Pemprov Kalteng, dan Penambahan
Penyertaan Modal Pemprov Kalteng pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalteng.
“Setelah adanya persetujuan, maka
keempat raperda itu perlu dievaluasi Kemendagri sebelum ditetapkan menjadi
perda,” kata Ketua DPRD Kalteng Wiyatno, Rabu (24/3).
Dia pun memastikan keempat raperda yang
disetujui itu, telah dibahas secara menyeluruh oleh pimpinan dan anggota DPRD
bersama Pemprov Kalteng. Termasuk melakukan kajian dan mempertimbangan dari
berbagai sisi, serta pantauan di lapangan.
Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan V
meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau itu mengatakan, keempat raperda itu
pada dasarnya untuk membantu kinerja pemerintah, memberikan kenyamanan kepada
masyarakat, mempercepat kemajuan pembangunan di provinsi ini, serta membantu
berkembangnya PT Bank Pembangunan Daerah Kalteng.
“Semoga dengan adanya persetujuan raperda
ini, dan nantinya ditetapkan menjadi perda setelah ada evaluasi dari
Kemendagri, benar-benar bisa terlaksana sesuai dengan yang diharapkan,”
pungkasnya.