33.6 C
Jakarta
Monday, May 5, 2025

DPRD dan Pemprov Tandatangani Raperda Penyertaan Modal Bank Kalteng

PALANGKA
RAYA
, PROKALTENG.CO – DPRD
Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Senin (22/3) menggelar rapat paripurna
ke-7 masa persidangan I tahun sidang 2021. 
Rapat paripurna kali ini dipimpin Ketua DPRD Wiyatno, didampingi Wakil
Ketua Jimmy Carter dan Faridawaty Darland Atjeh serta dihadiri oleh Wakil
Gubernur Kalteng Habib Ismail Bin Yahya
.

Dalam rapat paripurna tersebut
dilakukan
penandatangan persetujuan bersama antara
DPRD dan Pemprov Kalteng
terhadap empat raperda. Salah
satunya adalah
Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepada PT Bank
Kalteng.

Dalam kesempatan tersebut,
Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Yohanes Freddy Ering berharap,
PT Bank Kalteng dapat berkembang lebih maju dan mampu berkontribusi besar
terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

“Keberadaan raperda
ini sangat ditunggu penyelesaiaannya untuk 
memperkuat kinerja Bank Kalteng, sehingga dapat memberi dampak besar
bagi daerah,” jelasnya.

Baca Juga :  Pengembangan Wisata Bukit Batu Dapat Adopsi Wisata GWK Bali

Ketua Fraksi PDI Perjuangan
ini menyebutkan, produk hukum daerah tersebut berfungsi  mengatur berbagai hal untuk meningkatkan
kinerja Bank Kalteng. Salah
satunya yakni mengatur
tentang pemenuhan permodalan sesuai dengan yang dipersyaratkan Otoritas Jasa
Keuangan (OJK), minimal sebesar Rp 3 triliun.

Penambahan modal sambung
Freddy, berasal dari pemegang saham, dalam hal ini terdiri dari pemerintah
provinsi, kabupaten dan kota. Untuk penambahan permodalan harus berdasarkan
dengan Peraturan Daerah (Perda) yang sudah ada.

Selain itu, Perda ini tidak
hanya mengatur soal permodalan, melainkan dapat menjadi payung hukum bagi
pemerintah dan Bank Kalteng untuk merealisasikan pembangunan menara 17 lantai
sebagai kantor utama.

“Tower 17 lantai yang
digagas oleh gubernur, rencananya akan dibangun di kawasan Bundaran Besar atau
tepatnya di lokasi KONI Kalteng sekarang,”terang Freddy.

Baca Juga :  Tim PPNA DP2K Serahkan Naskah Akademik Pemekaran Kotawarigin ke DPRD

Wakil rakyat asal Dapil V
Kalteng meliputi Kabupaten Pulang Pisau dan Kapuas ini kembali menerangkan,
jika penyertaan modal dan realisasi pembangunan tower tersebut merupakan
sebagian kecil dari poin yang diatur dalam Perda tersebut. Pasalnya, secara
garis besar perda tersebut juga dapat menjadi pendorong agar Bank Kalteng mampu
berkembang lebih jauh dan memberi dampak besar bagi pembangunan provinsi
Kalteng.

“Perda ini sudah melalui
pembahasan panjang bersama pemerintah dan pihak terkait lainnya. Kami berharap
hal tersebut mampu menjadi jawaban dalam membangun Bank Kalteng,”
tutup
Freddy.

PALANGKA
RAYA
, PROKALTENG.CO – DPRD
Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Senin (22/3) menggelar rapat paripurna
ke-7 masa persidangan I tahun sidang 2021. 
Rapat paripurna kali ini dipimpin Ketua DPRD Wiyatno, didampingi Wakil
Ketua Jimmy Carter dan Faridawaty Darland Atjeh serta dihadiri oleh Wakil
Gubernur Kalteng Habib Ismail Bin Yahya
.

Dalam rapat paripurna tersebut
dilakukan
penandatangan persetujuan bersama antara
DPRD dan Pemprov Kalteng
terhadap empat raperda. Salah
satunya adalah
Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepada PT Bank
Kalteng.

Dalam kesempatan tersebut,
Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Yohanes Freddy Ering berharap,
PT Bank Kalteng dapat berkembang lebih maju dan mampu berkontribusi besar
terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

“Keberadaan raperda
ini sangat ditunggu penyelesaiaannya untuk 
memperkuat kinerja Bank Kalteng, sehingga dapat memberi dampak besar
bagi daerah,” jelasnya.

Baca Juga :  Pengembangan Wisata Bukit Batu Dapat Adopsi Wisata GWK Bali

Ketua Fraksi PDI Perjuangan
ini menyebutkan, produk hukum daerah tersebut berfungsi  mengatur berbagai hal untuk meningkatkan
kinerja Bank Kalteng. Salah
satunya yakni mengatur
tentang pemenuhan permodalan sesuai dengan yang dipersyaratkan Otoritas Jasa
Keuangan (OJK), minimal sebesar Rp 3 triliun.

Penambahan modal sambung
Freddy, berasal dari pemegang saham, dalam hal ini terdiri dari pemerintah
provinsi, kabupaten dan kota. Untuk penambahan permodalan harus berdasarkan
dengan Peraturan Daerah (Perda) yang sudah ada.

Selain itu, Perda ini tidak
hanya mengatur soal permodalan, melainkan dapat menjadi payung hukum bagi
pemerintah dan Bank Kalteng untuk merealisasikan pembangunan menara 17 lantai
sebagai kantor utama.

“Tower 17 lantai yang
digagas oleh gubernur, rencananya akan dibangun di kawasan Bundaran Besar atau
tepatnya di lokasi KONI Kalteng sekarang,”terang Freddy.

Baca Juga :  Tim PPNA DP2K Serahkan Naskah Akademik Pemekaran Kotawarigin ke DPRD

Wakil rakyat asal Dapil V
Kalteng meliputi Kabupaten Pulang Pisau dan Kapuas ini kembali menerangkan,
jika penyertaan modal dan realisasi pembangunan tower tersebut merupakan
sebagian kecil dari poin yang diatur dalam Perda tersebut. Pasalnya, secara
garis besar perda tersebut juga dapat menjadi pendorong agar Bank Kalteng mampu
berkembang lebih jauh dan memberi dampak besar bagi pembangunan provinsi
Kalteng.

“Perda ini sudah melalui
pembahasan panjang bersama pemerintah dan pihak terkait lainnya. Kami berharap
hal tersebut mampu menjadi jawaban dalam membangun Bank Kalteng,”
tutup
Freddy.

Terpopuler

Artikel Terbaru