26.2 C
Jakarta
Saturday, April 5, 2025

Sinergisme Dewan dan Pers Diharapkan Semakin Baik

PALANGKA
RAYA
, PROKALTENG.CO Ketua
Komisi II DPRD Kalteng Lohing Simon mengatakan pers atau memdia memiliki peranan penting
dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik. Untuk itu, Politikus PDI
Perjuangan ini mendorong media agar terus berperan aktif dalam menyajikan
temuan informasi, fakta-fakta di lapangan kepada masyarakat
maupun
pemerintah dan pihak terkait, dengan
tetap berpedoman pada kode etik serta
norma hukum yang berlaku.

“Peran media dalam
menyajikan informasi dan fakta di lapangan selama ini kami menilai sangat baik.
Oleh karena itu, kami mendorong  pihak
media, baik cetak maupun elektronik dapat ikut serta mengikuti kegiatan reses atau
kunker yang dilaksanakan dewan, sehingga dapat mengetahui langsung gambaran
permasalahan dan aspirasi yang disampaikan masyarakat,” ucap Lohing Simon,
Senin (19/4).

Dijelaskan Lohing, DPRD sebagai
lembaga legislatif merupakan lembaga perimbangan terhadap kekuasaan eksekutif
yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di daerah. Dalam
Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD), disebutkan bahwa DPRD kabupaten/kota memiliki tiga fungsi, yaitu
legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Baca Juga :  Ketua DPRD Dukung Kepolisian Berantas Premanisme

“Ketiga fungsi tersebut
dijalankan dalam kerangka representasi rakyat pada tingkat Kabupaten dan Kota,”
ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskannya,
fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPRD selaku pemegang kekuasaan
membentuk peraturan daerah. Kemudian, fungsi anggaran dilaksanakan untuk
membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap
rancangan peraturan daerah tentang APBD yang diajukan oleh Walikota/Bupati.
Sedangkan fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan
peraturan daerah, APBD, pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan.

“Masa reses adalah masa
di mana anggota DPRD melakukan kunjungan ke konstituen atau daerah pemilihan
(dapil) untuk menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat. Apa yang dilakukan
serta fakta-fakta di lapangan wajib untuk dipublikasikan secara terbuka. Maka dari
itu, sebaiknya wartawan dapat ikut langsung saat dewan melaksanakan reses
ataupun kunker,” ujarnya.

Baca Juga :  Berharap Ada PLTS, Warga Seribu Riam Siapkan Lahan

Wakil rakyat asal Daerah
Pemilihan (Dapil) I Kalteng meliputi Kabupaten Gunung Mas, Katingan dan Kota
Palangka Raya ini menambahkan, media atau wartawan juga mampu menyajikan
fakta-fakta di lapangan,  yang mungkin
tidak terserap oleh wakil rakyat.

“Kami berharap
sinergitas antara lembaga dewan dengan kawan-kawan media semakin lebih baik
lagi. Untuk bersama memberikan informasi yang positif bagi masyarakat Kalteng khususnya,”
tutup
Lohing Simon.

PALANGKA
RAYA
, PROKALTENG.CO Ketua
Komisi II DPRD Kalteng Lohing Simon mengatakan pers atau memdia memiliki peranan penting
dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik. Untuk itu, Politikus PDI
Perjuangan ini mendorong media agar terus berperan aktif dalam menyajikan
temuan informasi, fakta-fakta di lapangan kepada masyarakat
maupun
pemerintah dan pihak terkait, dengan
tetap berpedoman pada kode etik serta
norma hukum yang berlaku.

“Peran media dalam
menyajikan informasi dan fakta di lapangan selama ini kami menilai sangat baik.
Oleh karena itu, kami mendorong  pihak
media, baik cetak maupun elektronik dapat ikut serta mengikuti kegiatan reses atau
kunker yang dilaksanakan dewan, sehingga dapat mengetahui langsung gambaran
permasalahan dan aspirasi yang disampaikan masyarakat,” ucap Lohing Simon,
Senin (19/4).

Dijelaskan Lohing, DPRD sebagai
lembaga legislatif merupakan lembaga perimbangan terhadap kekuasaan eksekutif
yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di daerah. Dalam
Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD), disebutkan bahwa DPRD kabupaten/kota memiliki tiga fungsi, yaitu
legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Baca Juga :  Ketua DPRD Dukung Kepolisian Berantas Premanisme

“Ketiga fungsi tersebut
dijalankan dalam kerangka representasi rakyat pada tingkat Kabupaten dan Kota,”
ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskannya,
fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPRD selaku pemegang kekuasaan
membentuk peraturan daerah. Kemudian, fungsi anggaran dilaksanakan untuk
membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap
rancangan peraturan daerah tentang APBD yang diajukan oleh Walikota/Bupati.
Sedangkan fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan
peraturan daerah, APBD, pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan.

“Masa reses adalah masa
di mana anggota DPRD melakukan kunjungan ke konstituen atau daerah pemilihan
(dapil) untuk menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat. Apa yang dilakukan
serta fakta-fakta di lapangan wajib untuk dipublikasikan secara terbuka. Maka dari
itu, sebaiknya wartawan dapat ikut langsung saat dewan melaksanakan reses
ataupun kunker,” ujarnya.

Baca Juga :  Berharap Ada PLTS, Warga Seribu Riam Siapkan Lahan

Wakil rakyat asal Daerah
Pemilihan (Dapil) I Kalteng meliputi Kabupaten Gunung Mas, Katingan dan Kota
Palangka Raya ini menambahkan, media atau wartawan juga mampu menyajikan
fakta-fakta di lapangan,  yang mungkin
tidak terserap oleh wakil rakyat.

“Kami berharap
sinergitas antara lembaga dewan dengan kawan-kawan media semakin lebih baik
lagi. Untuk bersama memberikan informasi yang positif bagi masyarakat Kalteng khususnya,”
tutup
Lohing Simon.

Terpopuler

Artikel Terbaru