PROKALTENG.CO – Banyaknya investor ke Kalteng
tetapi tidak seluruh pajak masuk ke Kalteng, menjadi perhatian Anggota DPRD
Kalteng Fajar Hariady. Pasalnya, investor yang masuk ke Kalteng hanya mengeruk
keuntungan di Kalteng dan membayar pajak di daerah asalnya.
Anggota DPRD Kalteng Fajar hariady
menyatakan, penerimaan pajak pusat dan daerah di Kalteng belum optimal untuk
mendanai anggaran belanja dalam APBD. Masuknya investasi di sektor kehutanan,
perkebunan, dan pertambangan dalam dua dekade terakhir nilainya mencapai
triliunan belum memberikan dampak ekonomi bagi Kalteng.
“Manfaat ekonomi dari peredaran
investasi tersebut dari sisi penerimaan pajak, tidak seluruhnya beredar di
Kalteng. Pasalnya, kontraktor yang mengerjakan proyek berasal dari luar daerah
dan tidak membuat NPWP cabang di wilayah kerja daerah,” ucap Fajar, Minggu
(21/2).
Anggota Komisi II DPRD Kalteng ini
menegaskan, tidak seluruhnya pajak masuk ke Kalteng. Sebab, kantor pusat WP
(wajib pajak) itu tidak semua ada di wilayah Kalteng.
“Pusatnya kebanyakan ada di Sumatra,
Jakarta, Surabaya, atau Banjarmasin. Contohnya mereka beli Kendaraan dan alat
berat itu di daerah asalnya di mana NPWP mereka terdaftar otomatis penerimaan
atas PPn, BBNKB dan Pajak Kendaraan Bermotor tidak masuk ke Kalteng, demikian
pula dengan PPh,” tegasnya.
Menurut Politisi PKB ini, tanpa NPWP cabang
maka porsi penerimaan pajak dari kontraktor yang menggarap proyek HTI,
perkebunan dan pertambangan yang ada di kalteng tetap dibayar atau diterima
provinsi perusahaan tersebut terdaftar. Untuk itu, dia meminta Pemprov Kalteng
perlu meningkatkan kerja sama dengan Kanwil Pajak untuk mengoptimalkan
penerimaan pajak dari pelaksana proyek HTI, perkebunan dan pertambangan yang
ada di Kalteng.
Begitu juga dengan sektor lainnya, seperti
program food estate. Sebab, banyak kontraktor dari luar kalteng yang
melaksanakan proyek di kawasan tersebut.
“Potensi ini
besar karena hampir disetiap HTI, PBS dan perusahaan pertambangan ada
kontraktor dari luar Kalteng. Jadi rekomendasi NPWP cabang itu supaya potensi
pajak itu masuk ke Kalteng dari pemungutan PPh 23 maupun PPh21 atas karyawan,â€
demikian ujar Wakil Rakyat Dapil II meliputi Kotim dan Seruyan itu.