PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Tahun Anggaran 2026 antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah resmi diselesaikan.
Kesepakatan tersebut menjadi dasar penetapan APBD 2026 sebagai arah kebijakan fiskal pembangunan daerah.
Juru bicara Badan Anggaran DPRD yang juga Wakil Ketua DPRD Kalteng Muhammad Ansari, menyampaikan, seluruh proses pembahasan dibuat transparan dan akuntabel. Ini sebagai landasan penyelenggaraan pembangunan yang efektif.
Seluruh fraksi pendukung DPRD telah memberikan pendapat akhir masing-masing. Dari tujuh fraksi, semuanya menyatakan menerima dan menyetujui Raperda APBD 2026 untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. Dokumen pendapat akhir fraksi tercatat sebagai bagian tidak terpisahkan dari laporan resmi pembahasan.
Ansyari menyebut, Anggaran Belanja berkaitan dengan pembahasan Raperda Provinsi Kalteng tentang APBD Tahun Anggaran 2026 yakni total Belanja Daerah sebesar Rp5,452 Triliun lebih adalah untuk mendanai: 214 Program, 663 Kegiatan dan 2.247 Sub Kegiatan.
Dia merinci kerangka Struktur Pendanaan APBD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2026 yakni pendapatan daerah sejumlah Rp5,118 Triliun lebih, Belanja Daerah Rp5,452 Triliun lebih dengan defisit Rp 333,863 milliar lebih.
Selanjutnya, penerimaan pembiayaan daerah Rp333,863 miliar lebih, penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Rp333,863 miliar lebih, pencairan dana cadangan Rp0,00, pengeluaran pembiayaan daerah Rp0,00, penyertaan modal Rp0,00, pembayaran utang daerah Rp0,00.
Kemudian pembiayaan netto Rp333,863 miliar lebih, Sisa Lebih Pembiayaan Tahun Berkenaan (SILPA) Rp0,00.
Ansari menegaskan, persetujuan tersebut mencerminkan keseriusan DPRD dalam memastikan APBD mampu menjawab kebutuhan pembangunan masyarakat.
“Kesepakatan ini merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam memastikan APBD menjadi instrumen yang tepat sasaran untuk pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik,” ucapnya, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Rabu (19/11/2025).
Lebih lanjut ia menjelaskan, DPRD bekerja kolektif dan konsisten menyelesaikan pembahasan tepat waktu demi menghasilkan APBD yang kuat dan operasional.
“DPRD berkomitmen menjaga kualitas pembahasan agar APBD 2026 dapat menjawab kebutuhan serta tantangan pembangunan di Kalteng,” tegasnya.
Melalui laporan tersebut, Badan Anggaran menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPRD dan seluruh anggota yang terlibat aktif hingga pembahasan dapat dirampungkan tepat waktu dan tanpa hambatan berarti.
Dengan kesepakatan tersebut, APBD Tahun Anggaran 2026 siap menjadi pedoman pelaksanaan program pembangunan Provinsi Kalteng di berbagai sektor.
Wagub Kalteng Edy Pratowo menyampaikan Persetujuan Bersama tersebut telah melalui proses pembahasan yang menyeluruh. Raperda APBD Provinsi Kalteng Tahun 2026 itu selanjutnya akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan evaluasi.
“Setelah Raperda APBD tersebut disetujui Menteri Dalam Negeri, saya selaku Kepala Daerah akan segera menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026,” ujar Wagub membacakan pendapat akhir gubernur.
Gubernur pun mengingatkan semua Kepala Perangkat Daerah agar terus meningkatkan kinerjanya dengan melakukan penajaman prioritas dan benar-benar mengawasi jalannya kegiatan, sehingga dana yang terbatas bisa dimanfaatkan secara efektif, efisien, dan optimal untuk kepentingan masyarakat.
“Karena setiap rupiah uang rakyat wajib untuk kita pertanggungjawabkan penggunaannya,” tegasnya.(hfz)


