Site icon Prokalteng

Kalteng Perlu Perda Pembinaan Bahasa Indonesia dan Bahasa Daerah

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalteng Siti Nafsiah

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalteng Siti Nafsiah

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalteng Siti Nafsiah menyebut, Kalimantan Tengah (Kalteng) perlu dan sangat penting memiliki Perda Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa Daerah.

“Kami menilai saat ini Kalteng perlu segera memiliki Perda Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa Daerah,” ucap Nafsiah di selah menghadiri syukuran Rujab Ketua DPRD Kalteng, kemarin.

Ketua Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa Daerah di Provisi Kalteng ini mengatakan, dengan adanya Perda tersebut kedepan pelestrian, penggunaan, perlindungan dan pengaturan bahasa Indonesia dan bahasa Daerah di Provinsi Kalteng akan terjaga dengan baik.

“Bahasa Indonesia dan bahasa daerah adalah bagian dari jati diri bangsa dan jati diri masyarakat yang harus dijaga dan dilestarikan,” ujar politikus perempuan Partai Golkar ini.

Menurutnya, Bahasa Indonesia dan bahasa daerah dapat sebagai media pemersatu bangsa, yakni saling hormat-menghormati satu dengan yang lain.

“Saya secara pribadi juga menyambut baik dan sangat mendukung adanya Perda ini. Kami tim Pansus akan semaksimal mungkin untuk bisa memberikan waktu, pikiran dan tenaga  agar Raperda ini nanti bisa menjadi Perda yang bermanfaat bagi bangsa, negara dan masyarakat Kalteng khususnya,” pungkasnya.






Reporter: Arjoni
Exit mobile version