29 C
Jakarta
Sunday, April 13, 2025

Pertandingan Selesai, Terima Hasil Pilkada dengan Legowo

PROKALTENG.CO 
Jelang penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng oleh Komisi Pemilihan Umum
(KPU), Wakil Ketua DPRD Kalteng Abdul Razak meminta semua pihak legowo dan
menerima hasil Pilkada, yang diputusanka Mahkamah Konstitusi. Menurutnya,
Pilkada ibarat pertandingan olahraga yang harus ada satu pemenang, sehingga
semua pihak harus menerima hasil. 

“Kita ketahui bersama seluruh tahapan Pilgub Kalteng
telah dilaksanakan. Bahkan, MK sudah memutuskan terkait gugatan PHP Gubernur
Kalteng, sehingga hasil tersebut yang menjadi acuan KPU menetapkan kepala
daerah terpilih,” kata Wakil Ketua DPRD Kalteng H. Abdul Razak, Kamis
(18/2).

Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Kalteng ini
mengatakan, Pilkada seperti satu pertandingan olahraga yang harus berakhir dengan
satu pemenang. “Pilkada ini kita anggap sebagai pertandingan olahraga.
Untuk Kalteng diikuti oleh dua pasang dan setiap pertandingan akan berakhir.
Dan dalam pertandingan tidak mungkin dua-duanya menang dan dua-duanya kalah.
Maka semua harus kita terima hasil akhir,” ucapnya.

Baca Juga :  Mengadu ke Ketua Dewan, Warga Minta Tiga Ruas Jalan di Pulang Pisau Di

Dia menegaskan, Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalteng telah
dilakukan sesuai dengan tahapan. Dengan telah keluarnya putusan MK perihal
gugatan pasangan 01 terhadap pasangan 02, maka Pilgub Kalteng telah berakhir.

Razak juga mengajak, agar seluruh lapisan masyarakat
menerima hasil Pilkada Kalteng. “Permohonan pemohon, yakni pasangan
Ben-Ujang telah dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK. Artinya pertandingan
sudah selesai. Kita terima hasil Pilkada dengan legowo, jangan lagi mengungkit-ungkit
yang terjadi saat kampanye dan mari kita dukung program pemerirnah untuk
kemajuan Kalteng,” ujarnya.

Menueutnya, jika ada pihak yang masih belum puas atas
putusan MK. Itu dapat mengikuti Pilkada di 2024, karena kompetisi Pilkada akan
dilaksanakan dalam kurun waktu 5 tahun. “Kalau mau berkompetisi lagi,
silahkan ikuti Pilkada 2024. Untuk Pilkada Kalteng 2020 sudah berakhir, kan
saya sudah sampaikan sejak KPU menetapkan hasil perhitungab suara, kita optimis
MK menolak karena selisih suara yang cukup besar,” ungkapnya.

Baca Juga :  Raperda Pengendalian Kebakaran Lahan Sudah Selesai Dibahas

Perihal belum atau tidak adanya pernyataan legowo atau
ucapan selamat dari pasangan Ben-Ujang, Abdul Razak tidak mempersolakan. Sebab,
ada atau tanpa ucapab selamat dari Ben-Ujang tahapan Pilkada dan penetapan
tetap berproses. 

“KPU dan Bawaslu sudah bekerja dengan baik, begitu
juga dengan aparat dalam menyukseskan Pilkada damai. Selanjutnya mari kita
sama-sama menjaga kedamaian dan keamanan Kalteng serta bersama-sama membangun
Kalteng,” pungkasnya. 

PROKALTENG.CO 
Jelang penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng oleh Komisi Pemilihan Umum
(KPU), Wakil Ketua DPRD Kalteng Abdul Razak meminta semua pihak legowo dan
menerima hasil Pilkada, yang diputusanka Mahkamah Konstitusi. Menurutnya,
Pilkada ibarat pertandingan olahraga yang harus ada satu pemenang, sehingga
semua pihak harus menerima hasil. 

“Kita ketahui bersama seluruh tahapan Pilgub Kalteng
telah dilaksanakan. Bahkan, MK sudah memutuskan terkait gugatan PHP Gubernur
Kalteng, sehingga hasil tersebut yang menjadi acuan KPU menetapkan kepala
daerah terpilih,” kata Wakil Ketua DPRD Kalteng H. Abdul Razak, Kamis
(18/2).

Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Kalteng ini
mengatakan, Pilkada seperti satu pertandingan olahraga yang harus berakhir dengan
satu pemenang. “Pilkada ini kita anggap sebagai pertandingan olahraga.
Untuk Kalteng diikuti oleh dua pasang dan setiap pertandingan akan berakhir.
Dan dalam pertandingan tidak mungkin dua-duanya menang dan dua-duanya kalah.
Maka semua harus kita terima hasil akhir,” ucapnya.

Baca Juga :  Mengadu ke Ketua Dewan, Warga Minta Tiga Ruas Jalan di Pulang Pisau Di

Dia menegaskan, Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalteng telah
dilakukan sesuai dengan tahapan. Dengan telah keluarnya putusan MK perihal
gugatan pasangan 01 terhadap pasangan 02, maka Pilgub Kalteng telah berakhir.

Razak juga mengajak, agar seluruh lapisan masyarakat
menerima hasil Pilkada Kalteng. “Permohonan pemohon, yakni pasangan
Ben-Ujang telah dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK. Artinya pertandingan
sudah selesai. Kita terima hasil Pilkada dengan legowo, jangan lagi mengungkit-ungkit
yang terjadi saat kampanye dan mari kita dukung program pemerirnah untuk
kemajuan Kalteng,” ujarnya.

Menueutnya, jika ada pihak yang masih belum puas atas
putusan MK. Itu dapat mengikuti Pilkada di 2024, karena kompetisi Pilkada akan
dilaksanakan dalam kurun waktu 5 tahun. “Kalau mau berkompetisi lagi,
silahkan ikuti Pilkada 2024. Untuk Pilkada Kalteng 2020 sudah berakhir, kan
saya sudah sampaikan sejak KPU menetapkan hasil perhitungab suara, kita optimis
MK menolak karena selisih suara yang cukup besar,” ungkapnya.

Baca Juga :  Raperda Pengendalian Kebakaran Lahan Sudah Selesai Dibahas

Perihal belum atau tidak adanya pernyataan legowo atau
ucapan selamat dari pasangan Ben-Ujang, Abdul Razak tidak mempersolakan. Sebab,
ada atau tanpa ucapab selamat dari Ben-Ujang tahapan Pilkada dan penetapan
tetap berproses. 

“KPU dan Bawaslu sudah bekerja dengan baik, begitu
juga dengan aparat dalam menyukseskan Pilkada damai. Selanjutnya mari kita
sama-sama menjaga kedamaian dan keamanan Kalteng serta bersama-sama membangun
Kalteng,” pungkasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru