PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, di Ruangan Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Senin (16/6).
Agenda rapat kali ini mencakup pidato pengantar DPRD terhadap Raperda inisiatif tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kalteng, serta Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda RPJMD Provinsi Kalteng Tahun 2025–2029.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, dan dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Leonard S. Ampung, para anggota dewan, dan unsur Forkopimda, di Ruang utama Paripurna.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalteng, Ampera A.Y. Mebas, menyampaikan pengantar atas Raperda Inisiatif terkait Hak Keuangan dan Administratif DPRD. Menurutnya, usulan ini diajukan sebagai respons atas perubahan regulasi nasional.
“Usulan perubahan terhadap Perda Nomor 24 Tahun 2017 ini merupakan inisiatif DPRD yang diajukan oleh Komisi I, dan telah disepakati dalam rapat paripurna internal pada 4 Juni 2025,” ujar Ampera.
Ia menjelaskan. Bahwa pengajuan tersebut merupakan tindak lanjut atas diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2023, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
“Perubahan ini penting untuk menyesuaikan dengan ketentuan hukum terbaru. Sekaligus mendorong optimalisasi kinerja lembaga legislatif serta menjaga keseimbangan dengan eksekutif dalam tata kelola pemerintahan daerah,” tegasnya.
Ampera juga menyebut bahwa meskipun Raperda ini di luar daftar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025, pengajuannya sah secara hukum karena mendesak dan sesuai perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Sementara itu, seluruh Fraksi Pendukung DPRD menyampaikan pandangan umum atas pidato pengantar Gubernur Kalteng, terhadap Raperda RPJMD Provinsi Kalteng Tahun 2025–2029. Fraksi-fraksi menyatakan dukungan penuh atas dokumen perencanaan strategis tersebut.
Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, menegaskan bahwa seluruh fraksi mendukung Raperda RPJMD dan siap membahasnya ke tahap selanjutnya.
“Intinya seluruh Fraksi DPRD menerima dan menyetujui raperda ini, sehingga di DPRD nantinya dapat dibahas pada tahapan selanjutnya untuk penyelesaian,” kata Arton.
Ia menekankan. Bahwa RPJMD merupakan dokumen penting yang menjadi dasar pelaksanaan pembangunan selama lima tahun ke depan. Menurutnya, percepatan pembahasan dan pengesahan dokumen ini akan menentukan arah kebijakan pembangunan daerah.
“RPJMD adalah dasar seluruh pelaksanaan pembangunan, sehingga perlu dipacu oleh seluruh pemangku kepentingan supaya pembangunan ke depan bisa mewujudkan visi misi yang diharapkan,” jelasnya.
Arton juga menyampaikan. Bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan pembahasan Raperda RPJMD secara cepat dan menyeluruh agar implementasinya bisa segera dilakukan.
“Dengan sinergi yang kuat antara DPRD dan pemerintah provinsi, kami pastikan semua tahapan bisa diselesaikan lebih cepat dan pengesahan bisa dilakukan,” tegas politisi PDI Perjuangan ini.
Ia berharap RPJMD 2025–2029 menjadi wujud nyata visi pembangunan Kalteng yang berkelanjutan, inklusif, dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat. “Kami targetkan Raperda ini akan tuntas di akhir Juni ini,” tandas Arton.(hfz)