31.9 C
Jakarta
Thursday, May 1, 2025

Pansus DPRD Kalteng Pelajari Kebijakan Disabilitas di Kalsel

PROKALTENG.CO – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kalimantan Selatan (Kalsel) guna mempelajari kebijakan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Studi banding ini dilakukan sebagai bagian dari penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tengah digodok DPRD Kalteng.

Ketua Pansus yang juga Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Sugiyarto, menyatakan bahwa kunjungan ini bertujuan menggali referensi terkait implementasi kebijakan inklusif yang telah diterapkan di Kalsel. Dalam pertemuan dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kalsel, Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, serta Teras Inklusi Ecoprint Banjarbaru, Pansus DPRD Kalteng turut meninjau langsung fasilitas di PRSPD Iskaya Banaran.

“Kami melihat bagaimana Pemprov Kalsel telah menjalankan berbagai kebijakan, termasuk Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang diperkuat dengan Pergub Kalsel Nomor 088 Tahun 2022. Ini menjadi referensi penting bagi Kalteng dalam menyusun kebijakan yang lebih baik,” ujar Sugiyarto, Jumat (14/3).

Selain regulasi, legislator Fraksi Gerindra ini menyoroti keberadaan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Kalsel. Langkah konkret ini dinilai mendorong inklusivitas dan pemberdayaan penyandang disabilitas melalui program bantuan, bimbingan teknis, dan advokasi.

Baca Juga :  Wujudkan Ketahanan Pangan Keluarga, Dewan Bantu Masyarakat dengan 1000 Bibit Cabai

Teras Inklusi Ecoprint Banjarbaru menjadi contoh keberhasilan partisipasi masyarakat dalam mendukung penyandang disabilitas. Kelompok ini didirikan secara mandiri dengan dukungan Dinsos serta Dinas Koperasi dan UMKM Kalsel. Dari keterangan pengurus Teras Inklusi, para penyandang disabilitas di Kalsel mendapat berbagai kemudahan dan dukungan pemerintah provinsi.

Lebih lanjut, anggota DPRD Kalteng Dapil Kabupaten Lamandau, Sukamara, dan Kotawaringin Barat ini menyoroti peran Pemprov Kalsel dalam membentuk ULD Ketenagakerjaan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Layanan ini menyediakan informasi, pelatihan keterampilan, serta pendampingan karier bagi penyandang disabilitas. Namun, ia mengakui masih ada kendala dalam implementasi, khususnya terkait pemenuhan kuota tenaga kerja penyandang disabilitas di sektor pemerintahan dan swasta sesuai amanat undang-undang.

“Masih ada diskriminasi dalam penerimaan tenaga kerja. Padahal, berdasarkan regulasi, instansi pemerintah seharusnya menerima penyandang disabilitas minimal 2%, sementara sektor swasta minimal 1%,” jelas Sugiyarto.

Baca Juga :  Beda Pilihan di Pilkada Jangan Timbulkan Perpecahan

Dalam kunjungan ini, Pansus DPRD Kalteng juga mencatat berbagai inisiatif, seperti layanan berbasis sarana dan prasarana ramah disabilitas di Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru dengan program “Lentera Disabilitas”. Selain itu, PT PLN (Persero) melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) turut menyalurkan bantuan dalam bentuk pemberdayaan ekonomi dan pelatihan UMKM bagi penyandang disabilitas.

Pemprov Kalsel juga menyediakan layanan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas melalui PRSPDNF Fajar Harapan untuk penyandang disabilitas sensorik netra serta PRSPD Iskaya Banaran bagi penyandang disabilitas sensorik rungu wicara, intelektual, dan mental.

Mantan Wakil Bupati Lamandau ini menegaskan bahwa hasil kunker ini akan menjadi bahan kajian bagi DPRD Kalteng dalam merumuskan kebijakan yang lebih inklusif dan berkelanjutan bagi penyandang disabilitas.

“Kami ingin memastikan bahwa kebijakan yang kami susun nantinya benar-benar dapat diimplementasikan secara efektif dan memberikan dampak nyata bagi penyandang disabilitas di Kalteng,” pungkasnya. (hfz)

PROKALTENG.CO – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kalimantan Selatan (Kalsel) guna mempelajari kebijakan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Studi banding ini dilakukan sebagai bagian dari penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tengah digodok DPRD Kalteng.

Ketua Pansus yang juga Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Sugiyarto, menyatakan bahwa kunjungan ini bertujuan menggali referensi terkait implementasi kebijakan inklusif yang telah diterapkan di Kalsel. Dalam pertemuan dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kalsel, Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, serta Teras Inklusi Ecoprint Banjarbaru, Pansus DPRD Kalteng turut meninjau langsung fasilitas di PRSPD Iskaya Banaran.

“Kami melihat bagaimana Pemprov Kalsel telah menjalankan berbagai kebijakan, termasuk Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang diperkuat dengan Pergub Kalsel Nomor 088 Tahun 2022. Ini menjadi referensi penting bagi Kalteng dalam menyusun kebijakan yang lebih baik,” ujar Sugiyarto, Jumat (14/3).

Selain regulasi, legislator Fraksi Gerindra ini menyoroti keberadaan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Kalsel. Langkah konkret ini dinilai mendorong inklusivitas dan pemberdayaan penyandang disabilitas melalui program bantuan, bimbingan teknis, dan advokasi.

Baca Juga :  Wujudkan Ketahanan Pangan Keluarga, Dewan Bantu Masyarakat dengan 1000 Bibit Cabai

Teras Inklusi Ecoprint Banjarbaru menjadi contoh keberhasilan partisipasi masyarakat dalam mendukung penyandang disabilitas. Kelompok ini didirikan secara mandiri dengan dukungan Dinsos serta Dinas Koperasi dan UMKM Kalsel. Dari keterangan pengurus Teras Inklusi, para penyandang disabilitas di Kalsel mendapat berbagai kemudahan dan dukungan pemerintah provinsi.

Lebih lanjut, anggota DPRD Kalteng Dapil Kabupaten Lamandau, Sukamara, dan Kotawaringin Barat ini menyoroti peran Pemprov Kalsel dalam membentuk ULD Ketenagakerjaan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Layanan ini menyediakan informasi, pelatihan keterampilan, serta pendampingan karier bagi penyandang disabilitas. Namun, ia mengakui masih ada kendala dalam implementasi, khususnya terkait pemenuhan kuota tenaga kerja penyandang disabilitas di sektor pemerintahan dan swasta sesuai amanat undang-undang.

“Masih ada diskriminasi dalam penerimaan tenaga kerja. Padahal, berdasarkan regulasi, instansi pemerintah seharusnya menerima penyandang disabilitas minimal 2%, sementara sektor swasta minimal 1%,” jelas Sugiyarto.

Baca Juga :  Beda Pilihan di Pilkada Jangan Timbulkan Perpecahan

Dalam kunjungan ini, Pansus DPRD Kalteng juga mencatat berbagai inisiatif, seperti layanan berbasis sarana dan prasarana ramah disabilitas di Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru dengan program “Lentera Disabilitas”. Selain itu, PT PLN (Persero) melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) turut menyalurkan bantuan dalam bentuk pemberdayaan ekonomi dan pelatihan UMKM bagi penyandang disabilitas.

Pemprov Kalsel juga menyediakan layanan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas melalui PRSPDNF Fajar Harapan untuk penyandang disabilitas sensorik netra serta PRSPD Iskaya Banaran bagi penyandang disabilitas sensorik rungu wicara, intelektual, dan mental.

Mantan Wakil Bupati Lamandau ini menegaskan bahwa hasil kunker ini akan menjadi bahan kajian bagi DPRD Kalteng dalam merumuskan kebijakan yang lebih inklusif dan berkelanjutan bagi penyandang disabilitas.

“Kami ingin memastikan bahwa kebijakan yang kami susun nantinya benar-benar dapat diimplementasikan secara efektif dan memberikan dampak nyata bagi penyandang disabilitas di Kalteng,” pungkasnya. (hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru