28.4 C
Jakarta
Wednesday, November 12, 2025

DPRD Kalteng Kawal Ketat Proses Uji Kelayakan Calon KPID 2025–2028

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) memastikan proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalteng periode 2025–2028 berjalan secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Anggota DPRD Kalteng dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Pipit Setyorini, menyampaikan bahwa Komisi I DPRD Kalteng berkomitmen mengawal proses seleksi agar menghasilkan calon komisioner yang berintegritas dan kompeten di bidang penyiaran.

“Insya Allah kami di Komisi I siap mengawal agar uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPID Kalteng berjalan sesuai aturan yang berlaku, serta memastikan calon-calon yang tersaring memiliki komitmen, integritas, dan kompetensi yang memadai dalam menjalankan tugas sebagai anggota KPID,” ujarnya, Selasa (11/11) kemarin.

Sekretaris Komisi I ini menjelaskan, seleksi tersebut menjadi tahapan penting untuk memastikan lembaga penyiaran di Kalteng tetap menjalankan peran strategisnya sebagai pilar informasi publik yang sehat, edukatif, dan berimbang.

Baca Juga :  Abdul Razak Bersyukur Pemrov Kalteng Selalu Dapat WTP

Ia menegaskan, KPID merupakan lembaga independen yang memiliki tanggung jawab menjaga kualitas siaran publik daerah.

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, KPI Pusat diawasi oleh DPR RI, sedangkan KPI Daerah diawasi oleh DPRD Provinsi. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 7 undang-undang tersebut,” jelasnya.

Dalam seleksi tahun ini, terdapat 21 calon anggota KPID Kalteng periode 2025–2028 yang mengikuti proses uji kelayakan di DPRD.

“Para calon berasal dari beragam latar belakang profesi, seperti akademisi, praktisi media, dan aktivis masyarakat,”tuturnya.

Daftar calon anggota KPID Kalteng antara lain, Bachtiar Ali, Muhammad Kadafi, Wira Prakasa Nurdia, Sesa Mareki, Dewi Ratna Juwita, Aratuni, At Prayer, Eni Artini, Bobby Hartadhy Toewh, Fran Nandoe, Ulya Nurul Fikriyyah, Achmad Ari Ponda Dalimunthe, Edi Winarno, Erwin Agus Purwantoro, Handi Wijaya, Akhmad Rusdiyan Noor, Novianto Eko Wibowo, Ahmada, Daan Risman, Heriman, dan Rachael Tunas Pratama.

Baca Juga :  Implementasi Program PSR Terkendala Status Kawasan

DPRD Kalteng menegaskan, proses seleksi ini akan mengedepankan profesionalisme dan prinsip akuntabilitas publik, agar calon komisioner terpilih nantinya benar-benar mampu menjalankan amanah sebagai pengawas penyiaran daerah yang netral dan beretika.

Melalui seleksi ini, diharapkan KPID Kalteng ke depan mampu memperkuat tata kelola penyiaran daerah, memperluas literasi media masyarakat, serta menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab sosial di ruang publik.(hfz)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) memastikan proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalteng periode 2025–2028 berjalan secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Anggota DPRD Kalteng dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Pipit Setyorini, menyampaikan bahwa Komisi I DPRD Kalteng berkomitmen mengawal proses seleksi agar menghasilkan calon komisioner yang berintegritas dan kompeten di bidang penyiaran.

“Insya Allah kami di Komisi I siap mengawal agar uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPID Kalteng berjalan sesuai aturan yang berlaku, serta memastikan calon-calon yang tersaring memiliki komitmen, integritas, dan kompetensi yang memadai dalam menjalankan tugas sebagai anggota KPID,” ujarnya, Selasa (11/11) kemarin.

Sekretaris Komisi I ini menjelaskan, seleksi tersebut menjadi tahapan penting untuk memastikan lembaga penyiaran di Kalteng tetap menjalankan peran strategisnya sebagai pilar informasi publik yang sehat, edukatif, dan berimbang.

Baca Juga :  Abdul Razak Bersyukur Pemrov Kalteng Selalu Dapat WTP

Ia menegaskan, KPID merupakan lembaga independen yang memiliki tanggung jawab menjaga kualitas siaran publik daerah.

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, KPI Pusat diawasi oleh DPR RI, sedangkan KPI Daerah diawasi oleh DPRD Provinsi. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 7 undang-undang tersebut,” jelasnya.

Dalam seleksi tahun ini, terdapat 21 calon anggota KPID Kalteng periode 2025–2028 yang mengikuti proses uji kelayakan di DPRD.

“Para calon berasal dari beragam latar belakang profesi, seperti akademisi, praktisi media, dan aktivis masyarakat,”tuturnya.

Daftar calon anggota KPID Kalteng antara lain, Bachtiar Ali, Muhammad Kadafi, Wira Prakasa Nurdia, Sesa Mareki, Dewi Ratna Juwita, Aratuni, At Prayer, Eni Artini, Bobby Hartadhy Toewh, Fran Nandoe, Ulya Nurul Fikriyyah, Achmad Ari Ponda Dalimunthe, Edi Winarno, Erwin Agus Purwantoro, Handi Wijaya, Akhmad Rusdiyan Noor, Novianto Eko Wibowo, Ahmada, Daan Risman, Heriman, dan Rachael Tunas Pratama.

Baca Juga :  Implementasi Program PSR Terkendala Status Kawasan

DPRD Kalteng menegaskan, proses seleksi ini akan mengedepankan profesionalisme dan prinsip akuntabilitas publik, agar calon komisioner terpilih nantinya benar-benar mampu menjalankan amanah sebagai pengawas penyiaran daerah yang netral dan beretika.

Melalui seleksi ini, diharapkan KPID Kalteng ke depan mampu memperkuat tata kelola penyiaran daerah, memperluas literasi media masyarakat, serta menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab sosial di ruang publik.(hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/