27.4 C
Jakarta
Saturday, September 13, 2025

APBD Perubahan Kalteng 2025 Disetujui, Belanja Daerah Capai Rp8,35 Triliun

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Pemerintah Provinsi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025. Dengan pengesahan ini, belanja daerah dipastikan mencapai Rp8,35 triliun lebih.

Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna ke-23 masa persidangan III Tahun Sidang 2025 yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kalteng, Jumat (12/9). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong dan dihadiri Wakil Gubernur Edy Pratowo, Wakil Ketua III DPRD Junaidi, jajaran anggota dewan, unsur Forkopimda, serta perangkat daerah. Seluruh fraksi menyatakan sepakat, lalu ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Wagub Edy, Ketua DPRD Arton, dan Wakil Ketua III Junaidi.

Baca Juga :  Hadiri Kalteng Berselawat di Kobar, Razak: Kegiatan Ini Memperkuat Ketaqwaan kepada Allah

Juru bicara Badan Anggaran DPRD Kalteng Bryan Iskandar menyampaikan, belanja daerah sebesar Rp8,35 triliun itu dialokasikan untuk 219 program, 683 kegiatan, dan 2.292 sub kegiatan.

“Kerangka struktur pendanaan Perubahan APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025 adalah Pendapatan Daerah Rp7,98 triliun, Belanja Daerah Rp8,35 triliun, sehingga defisit sebesar Rp365,6 miliar,” ujarnya.

Bryan menambahkan, defisit tersebut ditutup dengan penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp378,6 miliar yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).

Sementara itu, pengeluaran pembiayaan daerah tercatat Rp13 miliar untuk pembayaran pokok utang, sehingga pembiayaan netto menjadi Rp365,6 miliar. Menurut Bryan, perubahan APBD 2025 diajukan karena adanya dinamika situasi dan kondisi yang membuat APBD murni tidak sesuai dengan perkembangan.

Baca Juga :  Perhatikan Pemerataan Pembangunan dan Mengejar Ketertinggalan

“Asumsi perubahan ini meliputi revisi makro ekonomi, kemampuan fiskal daerah, hingga ketidaksesuaian proyeksi pendapatan dan belanja,” jelasnya.

DPRD Kalteng, kata Bryan, sependapat dengan Pemprov terkait asumsi yang mendasari perubahan APBD. Selain adanya pengurangan target pendapatan, keberadaan SiLPA tahun sebelumnya juga memengaruhi proyeksi belanja daerah.

“Kondisi inilah yang menjadi dasar perubahan dalam kerangka pendanaan APBD Tahun Anggaran 2025,” pungkas politisi Partai NasDem itu. (hfz)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Pemerintah Provinsi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025. Dengan pengesahan ini, belanja daerah dipastikan mencapai Rp8,35 triliun lebih.

Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna ke-23 masa persidangan III Tahun Sidang 2025 yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kalteng, Jumat (12/9). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong dan dihadiri Wakil Gubernur Edy Pratowo, Wakil Ketua III DPRD Junaidi, jajaran anggota dewan, unsur Forkopimda, serta perangkat daerah. Seluruh fraksi menyatakan sepakat, lalu ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Wagub Edy, Ketua DPRD Arton, dan Wakil Ketua III Junaidi.

Baca Juga :  Hadiri Kalteng Berselawat di Kobar, Razak: Kegiatan Ini Memperkuat Ketaqwaan kepada Allah

Juru bicara Badan Anggaran DPRD Kalteng Bryan Iskandar menyampaikan, belanja daerah sebesar Rp8,35 triliun itu dialokasikan untuk 219 program, 683 kegiatan, dan 2.292 sub kegiatan.

“Kerangka struktur pendanaan Perubahan APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025 adalah Pendapatan Daerah Rp7,98 triliun, Belanja Daerah Rp8,35 triliun, sehingga defisit sebesar Rp365,6 miliar,” ujarnya.

Bryan menambahkan, defisit tersebut ditutup dengan penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp378,6 miliar yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).

Sementara itu, pengeluaran pembiayaan daerah tercatat Rp13 miliar untuk pembayaran pokok utang, sehingga pembiayaan netto menjadi Rp365,6 miliar. Menurut Bryan, perubahan APBD 2025 diajukan karena adanya dinamika situasi dan kondisi yang membuat APBD murni tidak sesuai dengan perkembangan.

Baca Juga :  Perhatikan Pemerataan Pembangunan dan Mengejar Ketertinggalan

“Asumsi perubahan ini meliputi revisi makro ekonomi, kemampuan fiskal daerah, hingga ketidaksesuaian proyeksi pendapatan dan belanja,” jelasnya.

DPRD Kalteng, kata Bryan, sependapat dengan Pemprov terkait asumsi yang mendasari perubahan APBD. Selain adanya pengurangan target pendapatan, keberadaan SiLPA tahun sebelumnya juga memengaruhi proyeksi belanja daerah.

“Kondisi inilah yang menjadi dasar perubahan dalam kerangka pendanaan APBD Tahun Anggaran 2025,” pungkas politisi Partai NasDem itu. (hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru