PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng). Menegaskan akan menyampaikan aspirasi masyarakat yang menuntut pembubaran Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong. Mengatakan, aspirasi tersebut berasal dari Aliansi Dayak Bersatu (ADB), yang menilai keberadaan GRIB Jaya merugikan masyarakat dan mengganggu iklim investasi di daerah.
“Usulan yang kami terima adalah agar izin Ormas tersebut dicabut. Kami hanya menjalankan tugas menyampaikan aspirasi, dan keputusan sepenuhnya berada di tangan Kemenkumham,” ujar Arton, kepada media, Rabu (11/6).
Menurut Ketua DPD PDI-P Kalteng ini , tuntutan utama dari ADB adalah pembubaran GRIB Jaya karena dianggap meresahkan dan menyebabkan kerugian ekonomi. Termasuk terganggunya aktivitas kerja masyarakat akibat penutupan kebun yang diduga berkaitan dengan tindakan Ormas tersebut.
“Kerugian itu bukan hanya dirasakan masyarakat, tapi juga berpotensi menurunkan minat investor. Jika hukum tak ditegakkan, siapa yang bisa jamin ketertiban di daerah?” tambahnya.
Arton juga menjelaskan. Saat ini aspirasi yang masuk sedang dalam tahap analisis oleh tim ahli dan pakar di DPRD, sebelum disampaikan secara resmi dalam bentuk surat kepada Kemenkumham.
“Kami tidak punya sikap politis dalam hal ini. Kami hanya meneruskan aspirasi masyarakat. Jika hasil kajian Kemenkumham menyatakan bahwa Ormas tersebut perlu dibubarkan, maka itulah yang akan terjadi,” tegasnya.
Terkait hal ini. Wartawan prokalteng.co berupaya untuk melakukan konfirmasi kepada salah seorang pengurus GRIB Jaya via whatsapp. Namun hingga berita ini tayang, konfirmasi yang dilakukan tidak mendapat respon atau tanggapan.
ADB sebelumnya menyuarakan penolakan terhadap keberadaan GRIB Jaya di wilayah Kalteng melalui audiensi bersama DPRD. Mereka menilai kehadiran Ormas tersebut tidak memberikan manfaat dan justru mengganggu ketertiban sosial serta perekonomian daerah.(hfz)