26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pemandangan Umum Fraksi DPRD Tentang 2 Rakerda, Gubernur Jawab Begini

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran, menyampaikan jawaban atas pemandangan umum Fraksi DPRD Kalteng terhadap 2 rancangan peraturan daerah (Raperda) Pemprov Kalteng. Jawaban tersebut disampaikannya pada Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021.

“Pada forum Rapat Paripurna kali ini, kami menyampaikan tanggapan, penjelasan, dan jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Pendukung Dewan yang terhormat terhadap 2 Raperda Provinsi Kalteng. Masing-masing tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Cagar Budaya," kata Gubernur Sugianto Sabran, Senin (12/4).

Menanggapi pemandangan Umum Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait dengan substansi dalam Raperda Pengelolaan DAS ini, mampu untuk mencegah dan melindungi kerusakan lahan lebih lanjut, agar kondisi lahan yang ada tidak semakin rusak.

Baca Juga :  DPRD Ingatkan Pemda Wajib Jaga Stabilitas Harga Pasar

“Dapat kami sampaikan bahwa, substansi pengaturan dalam pasal demi pasal Raperda ini, kami yakini akan sangat memberi manfaat dalam hal pencegahan maupun perbaikan komponen yang ada di dalam sebuah DAS. Perda ini nantinya diharapkan dapat menjadi payung hukum sebagai kebijakan-kebijakan tindak lanjut dalam hal pengelolaan DAS yang berkelanjutan," ucapnya.

Dia menegaskan, tentunya Raperda ini nanti memerlukan tindak lanjut berupa kebijakan-kebijakan teknis yang perlu diambil oleh semua pemangku kepentingan. Penjelasan yang disampaikan gubernur sekaligus menjawab pertanyaan sama yang disampaikan oleh Fraksi Partai Nasdem dan Fraksi Partai Demokrat.

Selanjutnya, terkait pertanyaan upaya apa saja yang dapat dilakukan untuk mencegah dan memperbaiki kondisi lahan yang ada tidak semakin kritis, H. Sugianto Sabran menjelaskan upaya-upaya yang dapat dilakukan adalah melalui pemanfaatan dan penggunaan hutan, lahan dan air dengan tetap memperhatikan kelestarian ekosistem, kegiatan rehabilitasi, dan konservasi hutan dan lahan.

Baca Juga :  Waspadai Cuaca Ekstrem di Kalteng

“Hal ini sebagian besar sudah dilakukan secara berlanjut oleh Pemerintah Daerah melalui perangkat daerah terkait sesuai dengan tugas fungsinya. Untuk itu, Perda ini diperlukan agar nantinya sinergisitas itu dapat terbentuk, baik dari tingkat pusat sampai dengan tingkat Kabupaten/Kota,"ujarnya.

Menurut Sugianto pengelolaan DAS ini, hanya bisa dilaksanakan secara koordinatif dengan melibatkan berbagai pihak, lintas sektor, dan lintas Pemerintah Daerah dalam satu Provinsi. "Inilah yang menjadi salah satu substansi penting pengaturannya dalam Perda pengelolaan DAS ini. Seluruh pihak dapat berbagi peran sesuai kewenangannya dalam pengelolaan semua DAS yang ada di Kalteng ini," pungkasnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran, menyampaikan jawaban atas pemandangan umum Fraksi DPRD Kalteng terhadap 2 rancangan peraturan daerah (Raperda) Pemprov Kalteng. Jawaban tersebut disampaikannya pada Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021.

“Pada forum Rapat Paripurna kali ini, kami menyampaikan tanggapan, penjelasan, dan jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Pendukung Dewan yang terhormat terhadap 2 Raperda Provinsi Kalteng. Masing-masing tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Cagar Budaya," kata Gubernur Sugianto Sabran, Senin (12/4).

Menanggapi pemandangan Umum Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait dengan substansi dalam Raperda Pengelolaan DAS ini, mampu untuk mencegah dan melindungi kerusakan lahan lebih lanjut, agar kondisi lahan yang ada tidak semakin rusak.

Baca Juga :  DPRD Ingatkan Pemda Wajib Jaga Stabilitas Harga Pasar

“Dapat kami sampaikan bahwa, substansi pengaturan dalam pasal demi pasal Raperda ini, kami yakini akan sangat memberi manfaat dalam hal pencegahan maupun perbaikan komponen yang ada di dalam sebuah DAS. Perda ini nantinya diharapkan dapat menjadi payung hukum sebagai kebijakan-kebijakan tindak lanjut dalam hal pengelolaan DAS yang berkelanjutan," ucapnya.

Dia menegaskan, tentunya Raperda ini nanti memerlukan tindak lanjut berupa kebijakan-kebijakan teknis yang perlu diambil oleh semua pemangku kepentingan. Penjelasan yang disampaikan gubernur sekaligus menjawab pertanyaan sama yang disampaikan oleh Fraksi Partai Nasdem dan Fraksi Partai Demokrat.

Selanjutnya, terkait pertanyaan upaya apa saja yang dapat dilakukan untuk mencegah dan memperbaiki kondisi lahan yang ada tidak semakin kritis, H. Sugianto Sabran menjelaskan upaya-upaya yang dapat dilakukan adalah melalui pemanfaatan dan penggunaan hutan, lahan dan air dengan tetap memperhatikan kelestarian ekosistem, kegiatan rehabilitasi, dan konservasi hutan dan lahan.

Baca Juga :  Waspadai Cuaca Ekstrem di Kalteng

“Hal ini sebagian besar sudah dilakukan secara berlanjut oleh Pemerintah Daerah melalui perangkat daerah terkait sesuai dengan tugas fungsinya. Untuk itu, Perda ini diperlukan agar nantinya sinergisitas itu dapat terbentuk, baik dari tingkat pusat sampai dengan tingkat Kabupaten/Kota,"ujarnya.

Menurut Sugianto pengelolaan DAS ini, hanya bisa dilaksanakan secara koordinatif dengan melibatkan berbagai pihak, lintas sektor, dan lintas Pemerintah Daerah dalam satu Provinsi. "Inilah yang menjadi salah satu substansi penting pengaturannya dalam Perda pengelolaan DAS ini. Seluruh pihak dapat berbagi peran sesuai kewenangannya dalam pengelolaan semua DAS yang ada di Kalteng ini," pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru