31 C
Jakarta
Wednesday, February 11, 2026

Raperda Perpustakaan Kalteng Melebar Jadi 43 Pasal, DPRD Kejar Pengesahan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Perpustakaan di DPRD Kalteng terus bergulir. Memasuki rapat keempat, jumlah pasal dalam raperda ini bertambah dari 37 menjadi 43 pasal, seiring pendalaman materi yang dilakukan Panitia Khusus (Pansus).

Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan DPRD Kalteng, H. Sugiyarto, menyebut penambahan pasal dilakukan agar aturan yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan, bukan sekadar formalitas regulasi.

“Awalnya 37 pasal, sekarang berkembang jadi 43. Hari ini pembahasan sudah sampai pasal 38, tinggal empat atau lima pasal lagi yang harus dirampungkan,” kata Sugiyarto usai rapat di Gedung DPRD Kalteng, Selasa (10/2/2026).

Meski secara substansi materi dinilai hampir seluruhnya terakomodasi, Pansus memberi perhatian khusus pada aspek penerapan raperda setelah disahkan. Menurut Sugiyarto, efektivitas perda jauh lebih penting daripada sekadar pengesahan di atas kertas.

Baca Juga :  Jalan Rusak Hambat Akses Pelabuhan, Bupati Seruyan Minta Perhatian Serius

“Itu yang kami konfirmasi langsung ke Dinas Perpustakaan Kalteng. Jangan cuma disahkan, tapi bagaimana nanti implementasinya benar-benar bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Ia mencontohkan, pengelolaan perpustakaan umum dan perpustakaan daerah harus jelas masuk dalam rencana kerja dinas terkait agar tidak berhenti sebagai dokumen hukum semata.

“Kami pastikan apakah perpustakaan umum dan daerah ini sudah masuk agenda kerja dinas. Kalau sudah jadi program kerja, tentu kami sepakat ditetapkan menjadi Perda. Itu yang paling utama,” ujarnya.

Electronic money exchangers listing

Pansus menargetkan Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan ini bisa disahkan pada Maret atau April mendatang. Mengingat, raperda tersebut sudah cukup lama bergulir sejak pertama kali diusulkan pada 2019.

Baca Juga :  DPRD Kalteng Nilai Iklim Investasi Semakin Kondusif, Dorong Penguatan Regulasi dan Perizinan

“Raperda ini sudah lama sekali, sejak 2019. Akan lebih baik kalau sekarang bisa segera dituntaskan,” tambah Sugiyarto.

Ia juga mengingatkan, setelah perda ditetapkan, masih dibutuhkan aturan turunan berupa Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mendukung pelaksanaannya di lapangan.

“Perkiraannya bisa sampai satu tahun untuk menyusun Pergub sebagai dasar operasionalnya,” jelasnya.

Sugiyarto menilai tak ada alasan untuk menunda pengesahan raperda ini. Pasalnya, keberadaan perda perpustakaan diyakini akan langsung berdampak pada penguatan layanan literasi dan perpustakaan di Kalteng.

“Sebenarnya tidak rumit, jadi tidak perlu diperlama. Manfaatnya bisa segera dirasakan dan menjadi dasar hukum bagi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kalteng,” pungkasnya. (her)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Perpustakaan di DPRD Kalteng terus bergulir. Memasuki rapat keempat, jumlah pasal dalam raperda ini bertambah dari 37 menjadi 43 pasal, seiring pendalaman materi yang dilakukan Panitia Khusus (Pansus).

Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan DPRD Kalteng, H. Sugiyarto, menyebut penambahan pasal dilakukan agar aturan yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan, bukan sekadar formalitas regulasi.

“Awalnya 37 pasal, sekarang berkembang jadi 43. Hari ini pembahasan sudah sampai pasal 38, tinggal empat atau lima pasal lagi yang harus dirampungkan,” kata Sugiyarto usai rapat di Gedung DPRD Kalteng, Selasa (10/2/2026).

Electronic money exchangers listing

Meski secara substansi materi dinilai hampir seluruhnya terakomodasi, Pansus memberi perhatian khusus pada aspek penerapan raperda setelah disahkan. Menurut Sugiyarto, efektivitas perda jauh lebih penting daripada sekadar pengesahan di atas kertas.

Baca Juga :  Jalan Rusak Hambat Akses Pelabuhan, Bupati Seruyan Minta Perhatian Serius

“Itu yang kami konfirmasi langsung ke Dinas Perpustakaan Kalteng. Jangan cuma disahkan, tapi bagaimana nanti implementasinya benar-benar bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Ia mencontohkan, pengelolaan perpustakaan umum dan perpustakaan daerah harus jelas masuk dalam rencana kerja dinas terkait agar tidak berhenti sebagai dokumen hukum semata.

“Kami pastikan apakah perpustakaan umum dan daerah ini sudah masuk agenda kerja dinas. Kalau sudah jadi program kerja, tentu kami sepakat ditetapkan menjadi Perda. Itu yang paling utama,” ujarnya.

Pansus menargetkan Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan ini bisa disahkan pada Maret atau April mendatang. Mengingat, raperda tersebut sudah cukup lama bergulir sejak pertama kali diusulkan pada 2019.

Baca Juga :  DPRD Kalteng Nilai Iklim Investasi Semakin Kondusif, Dorong Penguatan Regulasi dan Perizinan

“Raperda ini sudah lama sekali, sejak 2019. Akan lebih baik kalau sekarang bisa segera dituntaskan,” tambah Sugiyarto.

Ia juga mengingatkan, setelah perda ditetapkan, masih dibutuhkan aturan turunan berupa Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mendukung pelaksanaannya di lapangan.

“Perkiraannya bisa sampai satu tahun untuk menyusun Pergub sebagai dasar operasionalnya,” jelasnya.

Sugiyarto menilai tak ada alasan untuk menunda pengesahan raperda ini. Pasalnya, keberadaan perda perpustakaan diyakini akan langsung berdampak pada penguatan layanan literasi dan perpustakaan di Kalteng.

“Sebenarnya tidak rumit, jadi tidak perlu diperlama. Manfaatnya bisa segera dirasakan dan menjadi dasar hukum bagi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kalteng,” pungkasnya. (her)

Terpopuler

Artikel Terbaru