29.3 C
Jakarta
Friday, February 13, 2026

Banyak Jabatan Masih Plt di Pemprov Kalteng, DPRD Soroti Kewenangan dan Batas Waktu

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Banyaknya jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) yang masih diisi Pelaksana Tugas (Plt) mulai menuai sorotan. Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat pengambilan keputusan, mengingat kewenangan Plt cukup terbatas.

Isu jabatan Plt di Pemprov Kalteng pun mendapat perhatian DPRD, terutama karena posisi tersebut idealnya hanya bersifat sementara sambil menunggu penetapan pejabat definitif.

Anggota DPRD Kalteng Komisi I, Yohanes Freddy Ering, menjelaskan bahwa penunjukan Plt sepenuhnya menjadi kewenangan kepala daerah, dalam hal ini gubernur, untuk mengisi kekosongan jabatan yang sifatnya mendesak.

“Kepala daerah punya kewenangan menunjuk Plt, biasanya karena ada kondisi yang urgent. Misalnya pejabat pensiun atau berhalangan tetap, sehingga jabatan itu tidak boleh kosong,” ujarnya saat diwawancarai di Gedung DPRD Kalteng, Selasa (10/2/26).

Baca Juga :  Potensi Besar Olahraga Bulu Tangkis di Kalimantan Tengah

Menurut Freddy, penunjukan Plt kerap tak terhindarkan karena proses pengisian jabatan definitif, khususnya pejabat eselon II, membutuhkan waktu cukup panjang. Selain asesmen dan seleksi, juga diperlukan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Hampir semua kepala daerah melakukan hal yang sama. Ada kepentingan mendesak, sementara proses asesmen dan persetujuan Mendagri memang tidak sebentar,” katanya.

Meski begitu, Freddy menegaskan bahwa secara ideal jabatan strategis tetap harus diisi pejabat definitif agar roda pemerintahan berjalan optimal. Ia mengingatkan bahwa sesuai norma kepegawaian, masa jabatan Plt seharusnya dibatasi.

Electronic money exchangers listing

“Harapannya tentu jabatan itu definitif. Sesuai ketentuan, masa Plt idealnya tidak lebih dari enam bulan. Ini perlu jadi perhatian, baik melalui aturan Kemendagri maupun Peraturan Pemerintah,” jelasnya.

Baca Juga :  Penyelengara Pilkada Harus Betul-betul Siap di Masa Pandemi

Lebih lanjut, Freddy menilai persoalan lambannya pengangkatan pejabat definitif bisa menjadi bahan evaluasi di tingkat pusat, khususnya terkait regulasi.

“Mungkin ke depan perlu regulasi baru yang memberi kewenangan lebih luas kepada kepala daerah untuk mengangkat pejabat definitif, tentu tetap dengan mekanisme yang akuntabel,” pungkasnya. (her)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Banyaknya jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) yang masih diisi Pelaksana Tugas (Plt) mulai menuai sorotan. Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat pengambilan keputusan, mengingat kewenangan Plt cukup terbatas.

Isu jabatan Plt di Pemprov Kalteng pun mendapat perhatian DPRD, terutama karena posisi tersebut idealnya hanya bersifat sementara sambil menunggu penetapan pejabat definitif.

Anggota DPRD Kalteng Komisi I, Yohanes Freddy Ering, menjelaskan bahwa penunjukan Plt sepenuhnya menjadi kewenangan kepala daerah, dalam hal ini gubernur, untuk mengisi kekosongan jabatan yang sifatnya mendesak.

Electronic money exchangers listing

“Kepala daerah punya kewenangan menunjuk Plt, biasanya karena ada kondisi yang urgent. Misalnya pejabat pensiun atau berhalangan tetap, sehingga jabatan itu tidak boleh kosong,” ujarnya saat diwawancarai di Gedung DPRD Kalteng, Selasa (10/2/26).

Baca Juga :  Potensi Besar Olahraga Bulu Tangkis di Kalimantan Tengah

Menurut Freddy, penunjukan Plt kerap tak terhindarkan karena proses pengisian jabatan definitif, khususnya pejabat eselon II, membutuhkan waktu cukup panjang. Selain asesmen dan seleksi, juga diperlukan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Hampir semua kepala daerah melakukan hal yang sama. Ada kepentingan mendesak, sementara proses asesmen dan persetujuan Mendagri memang tidak sebentar,” katanya.

Meski begitu, Freddy menegaskan bahwa secara ideal jabatan strategis tetap harus diisi pejabat definitif agar roda pemerintahan berjalan optimal. Ia mengingatkan bahwa sesuai norma kepegawaian, masa jabatan Plt seharusnya dibatasi.

“Harapannya tentu jabatan itu definitif. Sesuai ketentuan, masa Plt idealnya tidak lebih dari enam bulan. Ini perlu jadi perhatian, baik melalui aturan Kemendagri maupun Peraturan Pemerintah,” jelasnya.

Baca Juga :  Penyelengara Pilkada Harus Betul-betul Siap di Masa Pandemi

Lebih lanjut, Freddy menilai persoalan lambannya pengangkatan pejabat definitif bisa menjadi bahan evaluasi di tingkat pusat, khususnya terkait regulasi.

“Mungkin ke depan perlu regulasi baru yang memberi kewenangan lebih luas kepada kepala daerah untuk mengangkat pejabat definitif, tentu tetap dengan mekanisme yang akuntabel,” pungkasnya. (her)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/