PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Rencana penerapan sistem kerja fleksibel atau Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) mulai menjadi sorotan. Kebijakan ini tengah dikaji serius, seiring kebutuhan menyesuaikan pola kerja dengan perkembangan zaman.
Menanggapi wacana tersebut, Sekretaris Komisi I DPRD Kalteng, Pipit Setyorini, mengingatkan agar penerapan WFA tidak berujung pada penurunan kinerja ASN maupun mengganggu kualitas pelayanan publik yang diterima masyarakat.
Pipit menilai, secara prinsip WFA bisa saja diterapkan. Namun, kebijakan itu harus dibarengi dengan sistem pengawasan yang ketat serta indikator kinerja yang jelas agar pelayanan tetap berjalan optimal.
“Silakan saja jika ingin diterapkan, asalkan jangan sampai membuat kinerja ASN kendor dan tidak mengganggu jalannya pelayanan publik,” ujar Pipit kepada awak media, Kamis (8/1/26).
Menurutnya, fleksibilitas pola kerja harus sejalan dengan disiplin dan tanggung jawab ASN. Meski kehadiran fisik bisa lebih luwes, hasil dan mutu kerja tidak boleh turun.
Ia juga menekankan pentingnya kesiapan infrastruktur pendukung sebelum WFA benar-benar dijalankan. Mulai dari mekanisme pengawasan, sistem pelaporan, hingga dukungan teknologi informasi yang memadai.
Pipit mengingatkan agar skema kerja jarak jauh tidak dijadikan alasan menurunnya produktivitas atau melambatnya layanan, terutama pada unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Kinerja harus tetap menjadi prioritas utama. Jangan sampai kebijakan ini justru berdampak buruk pada kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, ia berharap Pemprov Kalteng melakukan kajian mendalam dengan mempertimbangkan karakteristik dan beban kerja di masing-masing perangkat daerah.
Dengan perencanaan yang matang, Pipit optimistis WFA bisa menjadi solusi yang menyeimbangkan fleksibilitas kerja ASN tanpa mengorbankan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang cepat dan berkualitas. (*her)


