32.3 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Polemik Larangan Cadar dan Celana Cingkrang, Ini Komentar Anggota DPRD

PALANGKA RAYA – Kementerian Agama (Kemenag) telah
melontarkan wacana untuk membatasi penggunaan cadar dan celana cingkrang, pada
instansi pemerintahan sipil maupun militer.

Hal tersebut kemudian mendapatkan
reaksi beragam terkait dengan wacana tersebut, dengan tujuan untuk mencegah
paham radikalisme yang berkembang di Indonesia. Menanggapi hal tersebut,
Anggota DPRD Kalteng Irawati Supian Hadi mengatakan bahwa aturan tidak
mengenakan cadar dan celana cingkrang, perlu dikaji lagi ke depan sebelum
diberlakukan.

“Karena merupakan kebebasan dan
hak asasi manusia. Sehingga tidak perlu melarang seseorang untuk mengenakan
pakaian dengan model atau bentuk apapun,” ungkapnya kepada media beberapa waktu
lalu.

Namun dijelaskan politikus Partai
PDI Perjuangan tersebut, dari segi pemerintahan tentu ada aturan yang harus dan
wajib untuk diterapkan dan diikuit oleh seluruh jajaran ASN.

Baca Juga :  Miris! 4 Desa di Kecamatan Marikit Katingan Belum Teraliri Listrik

“Dan perlu menyesuaikan diri
dengan tempat kita berada. Jika kegiatan keagamaan maka sangat diperbolehkan,” ungkap
adik kandung Bupati Kotim Supian Hadi tersebut.

Ditegaskan Irawati, aturan yang
akan diterapkan juga perlu dikaji dan disesuaikan dengan kondisi daerah
setempat. Tidak perlu diberlakukan se-Indonesia karena dikhawatirkan akan
terjadi kontroversi. Sebab setiap daerah juga akan bisa dan mampu mengeluarkan
aturan sesuai dengan kondisi dan lingkungan daerah setempat. Tergantung
kebijakan kepala daerah yang ada.

“Kami berharap agar semua
kebijakan yang akan dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,
untuk selalu mempertimbangkan kebebasan dan kepentingan masyarakat,” tuturnya. (nue/ari)

PALANGKA RAYA – Kementerian Agama (Kemenag) telah
melontarkan wacana untuk membatasi penggunaan cadar dan celana cingkrang, pada
instansi pemerintahan sipil maupun militer.

Hal tersebut kemudian mendapatkan
reaksi beragam terkait dengan wacana tersebut, dengan tujuan untuk mencegah
paham radikalisme yang berkembang di Indonesia. Menanggapi hal tersebut,
Anggota DPRD Kalteng Irawati Supian Hadi mengatakan bahwa aturan tidak
mengenakan cadar dan celana cingkrang, perlu dikaji lagi ke depan sebelum
diberlakukan.

“Karena merupakan kebebasan dan
hak asasi manusia. Sehingga tidak perlu melarang seseorang untuk mengenakan
pakaian dengan model atau bentuk apapun,” ungkapnya kepada media beberapa waktu
lalu.

Namun dijelaskan politikus Partai
PDI Perjuangan tersebut, dari segi pemerintahan tentu ada aturan yang harus dan
wajib untuk diterapkan dan diikuit oleh seluruh jajaran ASN.

Baca Juga :  Miris! 4 Desa di Kecamatan Marikit Katingan Belum Teraliri Listrik

“Dan perlu menyesuaikan diri
dengan tempat kita berada. Jika kegiatan keagamaan maka sangat diperbolehkan,” ungkap
adik kandung Bupati Kotim Supian Hadi tersebut.

Ditegaskan Irawati, aturan yang
akan diterapkan juga perlu dikaji dan disesuaikan dengan kondisi daerah
setempat. Tidak perlu diberlakukan se-Indonesia karena dikhawatirkan akan
terjadi kontroversi. Sebab setiap daerah juga akan bisa dan mampu mengeluarkan
aturan sesuai dengan kondisi dan lingkungan daerah setempat. Tergantung
kebijakan kepala daerah yang ada.

“Kami berharap agar semua
kebijakan yang akan dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,
untuk selalu mempertimbangkan kebebasan dan kepentingan masyarakat,” tuturnya. (nue/ari)

Terpopuler

Artikel Terbaru