27.8 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Hore!!! Peladang Bakalan Boleh Bakar Lahan

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Peladang di Provinsi Kalteng
dapat bernafas lega, jika Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian
Kebakaran Lahan (PKL) yang sudah dibahas dan disetujui DPRD Kalteng disahkan.
Pasalnya, dalam Raperda PKL yang sebentar lagi akan menjadi Peraturan Daerah
(Perda) tersebut, masyarakat diperbolehkan membuka lahan pertanian atau
berladang dengan cara membakar.

Namun demikian, ada ketentuan dan syarat tertentu yang juga
diatur terkait membuka lahan pertanian dengan cara membakar tersebut.
“Raperda ini intinya mengatur pengelolaan lahan oleh peladang kita di
Kalteng. Peladang boleh membakar lahan dengan syarat dan ketentuan
berlaku,” kata Ketua DPRD Kalteng Wiyatno.

Dia mengatakan, Raperda tersebut rencananya akan
diparipurnakan untuk disahkan pada 7 Juli 2020. Raperda PKL itu sendiri
merupakan payung hukum nantinya untuk masyarakat yang berladang dengan cara
membakar. 

Baca Juga :  Optimistis Bandara HM Sidiq Dongkrak Perekonomian Barito

“Setelah Raperda disahkan sebagai perda, nanti akan
ditindaklanjuti dengan peraturan gubernur. Di situ nanti dijabarkan semua
aturan dan ketentuan dalam membuka lahan dengan cara membakar, baik itu luasan,
keamanan, dan sebagainya,” pungkasnya.

 

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Peladang di Provinsi Kalteng
dapat bernafas lega, jika Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian
Kebakaran Lahan (PKL) yang sudah dibahas dan disetujui DPRD Kalteng disahkan.
Pasalnya, dalam Raperda PKL yang sebentar lagi akan menjadi Peraturan Daerah
(Perda) tersebut, masyarakat diperbolehkan membuka lahan pertanian atau
berladang dengan cara membakar.

Namun demikian, ada ketentuan dan syarat tertentu yang juga
diatur terkait membuka lahan pertanian dengan cara membakar tersebut.
“Raperda ini intinya mengatur pengelolaan lahan oleh peladang kita di
Kalteng. Peladang boleh membakar lahan dengan syarat dan ketentuan
berlaku,” kata Ketua DPRD Kalteng Wiyatno.

Dia mengatakan, Raperda tersebut rencananya akan
diparipurnakan untuk disahkan pada 7 Juli 2020. Raperda PKL itu sendiri
merupakan payung hukum nantinya untuk masyarakat yang berladang dengan cara
membakar. 

Baca Juga :  Optimistis Bandara HM Sidiq Dongkrak Perekonomian Barito

“Setelah Raperda disahkan sebagai perda, nanti akan
ditindaklanjuti dengan peraturan gubernur. Di situ nanti dijabarkan semua
aturan dan ketentuan dalam membuka lahan dengan cara membakar, baik itu luasan,
keamanan, dan sebagainya,” pungkasnya.

 

Terpopuler

Artikel Terbaru