26.5 C
Jakarta
Tuesday, February 3, 2026

DPRD Kalteng Soroti Keluhan Warga Soal Operasional Tambang di Kawasan Permukiman

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Bambang Irawan memberikan respons terhadap keresahan warga Dusun Gunung Karasik, Desa Apar Batu, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur (Bartim).  Pasalnya, masyarakat setempat menyuarakan keberatan perihal kegiatan operasional perusahaan tambang yang berlangsung di daerah tersebut.

Legislator dari fraksi PDI Perjuangan Kalteng ini, menekankan agar korporasi yang beroperasi di kawasan itu senantiasa mematuhi regulasi yang berlaku. Hal ini dinilai krusial guna menjaga ketertiban dan tidak mengganggu kenyamanan hidup warga sekitar.

“Bagi perusahaan yang berada di Dusun Karasik, Desa Apar Batu, diharapkan dapat menaati seluruh tahapan prosedur. Ini mencakup analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) serta pengelolaannya, demi mencegah munculnya protes dari masyarakat,” ujarnya, Selasa (3/2/26).

Baca Juga :  DPRD Kalteng Berharap Pilkada Bisa Diikuti Banyak Calon

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa jika nantinya terbukti perusahaan yang dimaksud beroperasi tanpa izin resmi dan aktivitasnya menyebabkan kerusakan pada situs-situs budaya lokal, maka langkah hukum pidana sangat layak untuk ditempuh.

“Apabila mereka (perusahaan,red) tidak mengantongi izin dan justru mengusik ketenangan warga, ditambah lagi saya mendengar adanya situs adat yang dirusak atau dihilangkan, maka tindakan tersebut sungguh tidak mencerminkan nilai kemanusiaan,” tegasnya.

Bambang juga mengingatkan agar pihak perusahaan berani mengambil tanggung jawab penuh jika permasalahan ini terbukti benar. Selain itu, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum didorong untuk bersinergi dalam meninjau fakta lapangan terkait persoalan ini secara objektif.

“Kalau status mereka ilegal, harus segera ditutup. Bahkan, jika mereka memiliki proyek legal di lokasi lain, kegiatan di sini tetap harus dihentikan karena itu termasuk perambahan. Terlebih kita belum memastikan apakah kewajiban-kewajiban lainnya sudah dipenuhi atau belum,” paparnya.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Kurang Perhatian, Anjungan Kalteng Dapat Teguran Pengelola TMII

Sebelumnya di sisi lain Mantir Adat Dusun Karasik, Ude mengungkapkan bahwa kehadiran aktivitas pertambangan di lingkungan mereka dirasakan sangat mengganggu ketenangan penduduk.

“Getarannya sangat terasa ketika kami hendak beristirahat. Mengingat lokasi kegiatan perusahaan sangat berdekatan dengan rumah warga, jaraknya hanya berkisar 200 meter,” ujarnya. (her)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Bambang Irawan memberikan respons terhadap keresahan warga Dusun Gunung Karasik, Desa Apar Batu, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur (Bartim).  Pasalnya, masyarakat setempat menyuarakan keberatan perihal kegiatan operasional perusahaan tambang yang berlangsung di daerah tersebut.

Legislator dari fraksi PDI Perjuangan Kalteng ini, menekankan agar korporasi yang beroperasi di kawasan itu senantiasa mematuhi regulasi yang berlaku. Hal ini dinilai krusial guna menjaga ketertiban dan tidak mengganggu kenyamanan hidup warga sekitar.

“Bagi perusahaan yang berada di Dusun Karasik, Desa Apar Batu, diharapkan dapat menaati seluruh tahapan prosedur. Ini mencakup analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) serta pengelolaannya, demi mencegah munculnya protes dari masyarakat,” ujarnya, Selasa (3/2/26).

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  DPRD Kalteng Berharap Pilkada Bisa Diikuti Banyak Calon

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa jika nantinya terbukti perusahaan yang dimaksud beroperasi tanpa izin resmi dan aktivitasnya menyebabkan kerusakan pada situs-situs budaya lokal, maka langkah hukum pidana sangat layak untuk ditempuh.

“Apabila mereka (perusahaan,red) tidak mengantongi izin dan justru mengusik ketenangan warga, ditambah lagi saya mendengar adanya situs adat yang dirusak atau dihilangkan, maka tindakan tersebut sungguh tidak mencerminkan nilai kemanusiaan,” tegasnya.

Bambang juga mengingatkan agar pihak perusahaan berani mengambil tanggung jawab penuh jika permasalahan ini terbukti benar. Selain itu, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum didorong untuk bersinergi dalam meninjau fakta lapangan terkait persoalan ini secara objektif.

“Kalau status mereka ilegal, harus segera ditutup. Bahkan, jika mereka memiliki proyek legal di lokasi lain, kegiatan di sini tetap harus dihentikan karena itu termasuk perambahan. Terlebih kita belum memastikan apakah kewajiban-kewajiban lainnya sudah dipenuhi atau belum,” paparnya.

Baca Juga :  Kurang Perhatian, Anjungan Kalteng Dapat Teguran Pengelola TMII

Sebelumnya di sisi lain Mantir Adat Dusun Karasik, Ude mengungkapkan bahwa kehadiran aktivitas pertambangan di lingkungan mereka dirasakan sangat mengganggu ketenangan penduduk.

“Getarannya sangat terasa ketika kami hendak beristirahat. Mengingat lokasi kegiatan perusahaan sangat berdekatan dengan rumah warga, jaraknya hanya berkisar 200 meter,” ujarnya. (her)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/