PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Tim panitia khusus (Pansus) dan tim Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng telah sepakat menandatangani substansi rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang rencana umum energy daerah (RUED) Kalteng.
Penandatanganan ini dilaksanakan di ruang rapat gabungan DPRD Kalteng dan disaksikan oleh pimpinan DPRD Kalteng, Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Unsur Pemangku Kepentingan Musri Mawaleda, Rabu (2/2).
Ketua Pansus Henry M Yoseph menyampaikan, RUED yang merupakan kebijakan Pemprov Kalteng ini sebagai penjabaran dan rencana pelaksanaan rencana energi nasional yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran rencana umum energi nasional nantinya.
“Raperda mengenai RUED ini telah tuntas di bahas di DPRD Kalteng bersama tim Pemprov Kalteng, raperda ini terdiri dari sembilan BAB dan 15 pasal,” katanya, kemarin.
Diungkapkannya, raperda ini telah dilaksanakan beberapa kali rapat pembahasan penetapan susunan raperda bersama tim Pemprov Kalteng sebagai pengusul dan pernah dilaksnakan rapat internal pansus di DPRD Kalteng. Berdasarkan hasil pembahasan terakhir bersama tim Pemprov Kalteng, raperda ini sudah mengakomodir hasil rapat-rapat dan diskusi.
“Raperda ini sudah pula dilampirkan target kebijakan dan strategi RUED Kalteng 2022 sesuai hasil rapat sebelumnya,” ungkapnya Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng ini.
Pihaknya menyebut, dalam raperda ini tercantum pasal yang mengatur peran masyarakat, baik perorangan maupun kelompok. Dengan demikian, pansus dapat menerima dan menyetujui substansi raperda ini untuk dilanjutkan prosesnya menjadi perda sesuai tahapan dan mekanisme.
Sementara itu, Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Unsur Pemangku Kepentingan Musri Mawaleda mengatakan, RUED ini penting ke depan untuk mencapai target. “Saat ini kita tengah menuju energi bersih, energy fosil pelan-pelan ditinggalkan, kita tidak ada langkah mundur tetapi maju untuk capai target menuju energi bersih,” terangnya. (abw/ans)