Site icon Prokalteng

DPRD Kalteng Tetapkan Alat Kelengkapan Dewan, Ini Komposisinya!

Dprd kalteng

Kegiatan rapat paripurna ke 7 masa sidang I tahun sidang 2024 di ruangan rapat paripurna, Senin (2/12). (HAFIDZ/PROKALTENG.CO)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) secara resmi menetapkan alat kelengkapan dewan (AKD) dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (2/12) di ruang rapat paripurna. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, dan dihadiri oleh seluruh anggota dewan.

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua II DPRD Kalteng, Muhammad Ansyari, menyampaikan komposisi lengkap jajaran pimpinan komisi-komisi dan badan-badan dalam DPRD Kalteng, yang terdiri dari Komisi I hingga Komisi VI, Badan Anggaran, hingga Badan Musyawarah.

“Telah terbentuk dan resmi dibentuk badan dan alat kelengkapan dewan lainnya,” ungkap Arton setelah mendengarkan pengesahan susunan anggota AKD.

Berikut adalah komposisi alat kelengkapan dewan yang telah ditetapkan:

Komisi I (Hukum, Pemerintahan, dan Keuangan)

Komisi II (Perekonomian dan Sumber Daya Alam)

Komisi III (Kesejahteraan Rakyat)

Komisi IV (Pembangunan dan Infrastruktur)

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)

Badan Kehormatan

Badan Anggaran

Badan Musyawarah

Dengan adanya penetapan AKD ini, DPRD Kalteng siap melaksanakan tugas dan fungsinya dalam mengawal jalannya pemerintahan serta memperjuangkan aspirasi masyarakat di Kalimantan Tengah. (hfz)

Exit mobile version