27.6 C
Jakarta
Monday, April 21, 2025

Perlu Peninjauan Ulang Terkait Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Penga

PALANGKA
RAYA-
Badan
Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, melakukan
pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif Pemerintah Kota
(Pemko) Palangka Raya, tentang retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan
mayat.

Bersama dengan
perangkat daerah (PD) terkait lingkup Pemko Palangka Raya dan sejumlah pihak
dari pengelola pemakaman yang ada di Palangka Raya, pihak Bapemperda memandang
perlunya raperda retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat tersebut
perlu dilakukan peninjauan ulang.

“Guna meningkatkan
pelayanan dibidang pemeliharaan pemakaman umum dan pengabuan mayat perlu d tinjau
lagi karena sudah tidak sesuai dengan kebutuhan saat ini,” ungkap, anggota
Bapemperda DPRD Palangka Raya Beta Syailendra, saat rapat diruang di DPRD.

Baca Juga :  Pembahasan Raperda Penanganan Covid-19 di Palangka Raya Selesai

Menurut Beta, perlunya
peninjauan ulang atas raperda tersebut lain, untuk mendapatkan keselarasan, terutama
terkait dengan pengelolaan tarif retribusi sehingga mampu memberikan kontribusi
nyata bagi pendapatan asli daerah (PAD)

Sementara itu Dehen
Erang selaku pengelola pemakaman Kristen protestan di K
m 12, yang
turut hadir dalam rapat tersebut menyampaikan mengenai besaran tarif retribusi
pelayanan pemakaman yang dilakukan selama ini.

“Kami mengatur
pembayaran melalui dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim).
Di mana jika ada keluarga duka yang melakukan pemakaman kerabatnya, maka setiap
pesanan lobang makam pertanahan dikenakan retribusi,”jelasnya.

Terang Dehen, pihak
pemko telah meminta pihak pengelola pemakaman untuk menerapkan konsep retribusi
makam sebesar Rp250.000 per makam.

Baca Juga :  Tingkatkan Kewaspadaan di Tengah Cuaca Ekstrem

 â€œNilai retribusi sebesar itu ditanggapi
beragam, ada yang mengeluh cukup besar dan berharap nilainya bisa dikurangi,” jelasnya

Dirinya berharap,
melalui raperda retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat akan
mendapatkan solusi terhadap nilai retribusi. (ari)

PALANGKA
RAYA-
Badan
Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, melakukan
pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif Pemerintah Kota
(Pemko) Palangka Raya, tentang retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan
mayat.

Bersama dengan
perangkat daerah (PD) terkait lingkup Pemko Palangka Raya dan sejumlah pihak
dari pengelola pemakaman yang ada di Palangka Raya, pihak Bapemperda memandang
perlunya raperda retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat tersebut
perlu dilakukan peninjauan ulang.

“Guna meningkatkan
pelayanan dibidang pemeliharaan pemakaman umum dan pengabuan mayat perlu d tinjau
lagi karena sudah tidak sesuai dengan kebutuhan saat ini,” ungkap, anggota
Bapemperda DPRD Palangka Raya Beta Syailendra, saat rapat diruang di DPRD.

Baca Juga :  Pembahasan Raperda Penanganan Covid-19 di Palangka Raya Selesai

Menurut Beta, perlunya
peninjauan ulang atas raperda tersebut lain, untuk mendapatkan keselarasan, terutama
terkait dengan pengelolaan tarif retribusi sehingga mampu memberikan kontribusi
nyata bagi pendapatan asli daerah (PAD)

Sementara itu Dehen
Erang selaku pengelola pemakaman Kristen protestan di K
m 12, yang
turut hadir dalam rapat tersebut menyampaikan mengenai besaran tarif retribusi
pelayanan pemakaman yang dilakukan selama ini.

“Kami mengatur
pembayaran melalui dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim).
Di mana jika ada keluarga duka yang melakukan pemakaman kerabatnya, maka setiap
pesanan lobang makam pertanahan dikenakan retribusi,”jelasnya.

Terang Dehen, pihak
pemko telah meminta pihak pengelola pemakaman untuk menerapkan konsep retribusi
makam sebesar Rp250.000 per makam.

Baca Juga :  Tingkatkan Kewaspadaan di Tengah Cuaca Ekstrem

 â€œNilai retribusi sebesar itu ditanggapi
beragam, ada yang mengeluh cukup besar dan berharap nilainya bisa dikurangi,” jelasnya

Dirinya berharap,
melalui raperda retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat akan
mendapatkan solusi terhadap nilai retribusi. (ari)

Terpopuler

Artikel Terbaru