33 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Sukseskan Pemilu Bersama Pemerintah Daerah

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah, bupati maupun wali kota yang ditunjuk langsung oleh Kemendagri diharapkan bisa lebih total dalam bekerja. Terlebih menghadapi pemilu 2024 mendatang.

“Penetapan Pj kepala daerah merupakan amanat Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, yang diisi dari kalangan ASN atau PNS pada jabatan Pimpinan Tinggi Pratama,” ujar Anggota DPRD Palangka Raya H M Khemal Nasery, kemarin.

Lebih lanjut Khemal mengatakan, dalam ketentuan perundangan Negara Republik Indonesia, maka sedetik pun tidak boleh ada kekosongan kepala daerah. Apabila kepala daerah berakhir masa jabatannya, maka akan diganti dengan Pj kepala daerah, sampai ada kepala daerah definitif hasil dari Pilkada.

Sementara itu, lanjut dia, bicara soal peran kepala daerah dalam setiap pelaksanaan pemilu maupun pilkada, maka dalam ketentuan undang- undang sudah memuat terkait netralitas dan komitmen kepala daerah berikut para ASN/PNS dalam menyukseskan pemilu maupun pilkada.

Baca Juga :  Raih Penghargaan TPS 3R, Kinerja Pemko Mendapat Apresiasi

“Seperti halnya salah satu tugas bagi Ibu Pj Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu, maka beliau bersama seluruh ASN dan instansi terkaitnya dituntut netralitas dan komitmen menyukseskan pemilu. Termasuk dalam menjaga keamanan dan ketertiban pada masa pemilu,” jelasnya.

Namun demikian, meski wajib netralitas dalam setiap pelaksanaan pemilu maupun pilkada, maka ASN atau PNS tetap memiliki hak suara guna menyampaikan aspirasi sebagai masyarakat dan warga negara. Terutama melalui hak pilihnya terhadap para pemimpin pilihannya. (tim)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah, bupati maupun wali kota yang ditunjuk langsung oleh Kemendagri diharapkan bisa lebih total dalam bekerja. Terlebih menghadapi pemilu 2024 mendatang.

“Penetapan Pj kepala daerah merupakan amanat Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, yang diisi dari kalangan ASN atau PNS pada jabatan Pimpinan Tinggi Pratama,” ujar Anggota DPRD Palangka Raya H M Khemal Nasery, kemarin.

Lebih lanjut Khemal mengatakan, dalam ketentuan perundangan Negara Republik Indonesia, maka sedetik pun tidak boleh ada kekosongan kepala daerah. Apabila kepala daerah berakhir masa jabatannya, maka akan diganti dengan Pj kepala daerah, sampai ada kepala daerah definitif hasil dari Pilkada.

Sementara itu, lanjut dia, bicara soal peran kepala daerah dalam setiap pelaksanaan pemilu maupun pilkada, maka dalam ketentuan undang- undang sudah memuat terkait netralitas dan komitmen kepala daerah berikut para ASN/PNS dalam menyukseskan pemilu maupun pilkada.

Baca Juga :  Raih Penghargaan TPS 3R, Kinerja Pemko Mendapat Apresiasi

“Seperti halnya salah satu tugas bagi Ibu Pj Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu, maka beliau bersama seluruh ASN dan instansi terkaitnya dituntut netralitas dan komitmen menyukseskan pemilu. Termasuk dalam menjaga keamanan dan ketertiban pada masa pemilu,” jelasnya.

Namun demikian, meski wajib netralitas dalam setiap pelaksanaan pemilu maupun pilkada, maka ASN atau PNS tetap memiliki hak suara guna menyampaikan aspirasi sebagai masyarakat dan warga negara. Terutama melalui hak pilihnya terhadap para pemimpin pilihannya. (tim)

Terpopuler

Artikel Terbaru