PALANGKA RAYA–Pada
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini masih diberlakukan sistem
zonasi. Bagi sebagian orang tua hal ini begitu menyusahkan. Untuk itulah, DPRD
Kota Palangka Raya meminta Dinas Pendidikan (Disdik) untuk mengkaji kembali dan
lebih dalam tentang PPDB dengan sistem zonasi ini.
Ketua DPRD Kota
Palangka Raya, Sigit K Yunianto menyebutkan hal tersebut bukanlah tanpa sebab,
mengingat sistem zonasi yang sudah dijalankan tidak diketahui apakah sudah
memberikan sisi positif yang lebih besar atau tidaknya.
“Saya pikir harus
dikaji lebih mendalam lagi, terutama dari sisi keuntungan dalam memajukan dunia
pendidikan apakah sudah terlihat,” ucap Sigit, Selasa (28/5).
Keuntungan yang
dimaksud, sambung dia, tidak lain, apakah sistem zonasi mampu menyamaratakan
kualitas dan kuantitas kepada peserta didik dalam hal pencapaian kualitas mutu
pendidikan, maupun kualitas lainnya.
“Dari segi positif
pasti ada, yaitu tidak ada lagi yang namanya sekolah favorit maupun sekolah
tidak favorit. Termasuk mampu meminimalisasi kecurangan dalam penerimaan siswa
baru,” tuturnya.
Terlepas dari itu, kata
dia, maka yang dituntut dari hasil penerapan zonasi, apakah sekolah ataupun
Disdik telah mendapatkan adanya pemerataan kualitas dan kuantitas pendidikan,
terutama dalam hal pencapaian prestasi belajar peserta didik.
“Intinya penerapan
zonasi harus kontras dari sisi perimbangan. Jadi tidak hanya sebagai upaya
pemerataan pendidikan, namun kualitas dan kuantitas hasil pendidikan semestinya
harus merata pula,” ujarnya.
Sebelumnya Kepala
Disdik Kota Palangka Raya H Sahdin Hasan mengatakan sistem zonasi diterapkan
adalah untuk pemerataan mutu pendidikan antara sekolah negeri dan swasta.
Mengingat, selama ini sekolah negeri lebih difavoritkan dibangdingkan sekolah
swasta.
“Jadi sistem
zonasi ini diberlakukan supaya tidak ada lagi istilah sekolah favorit A atau favorit
B. Pasalnya sekolah swasta juga mutunya tidak kalah dibandingkan sekolah
negeri,” terangnya.
Sistem zonasi ini, kata
dia, nantinya akan menyesuaikan alamat terdekat peserta didik dengan sekolah
yang ada di sekitar. Jika kuota di sekolah tersebut melebihi batas, maka akan
dicarikan solusi sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan.
“Yang tidak masuk
dalam sistem zonasi itu nanti akan ada jalur-jalur khusus yang diberlakukan
oleh sekolah yang bersangkutan. Salah satunya seperti jalur prestasi atau siswa
pindahan, akan tetapi kuota jalur khusus tersebut dibatasi menyesuaikan kuota
utama,” tandasnya. (don/ila)