28.4 C
Jakarta
Sunday, December 8, 2024

Bahas 2 Buah Raperda, DPRD Kota Palangkaraya Gelar Rapur Bersama Pemko

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangkaraya, menggelar Rapat Paripurna (Rapur) ke-2 dan ke-3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023/2024 bersama Pemerintah Kota Palangkaraya, Senin (29/4).

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Palangkaraya, Wahid Yusuf, dan dihadiri bersama Penjabat Wali Kota Palangkaraya, Hera Nugrahayu, dari pihak Pemerintah Kota Palangkaraya, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palangkaraya.

Rapat paripurna tersebut beragendakan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Palangkaraya. Terhadap pidato pengantar Pj Wali Kota Palangkaraya atas 2 (dua) buah rancangan peraturan daerah Pemerintah Kota Palangkaraya. Kedua, jawaban/penjelasan Pj Wali Kota terhadap penyampaian pandangan fraksi.

Selain itu, pembacaan surat keputusan penunjukkan Bapemperda. Dan keempat, pembacaan surat keputusan tentang pembentukan panitia khusus (pansus) dalam pembahasan LKPJ Pj Wali Kota Palangkaraya Tahun Anggaran 2023.

Selanjutnya salah satu pandangan fraksi yang disampaikan oleh juru bicara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Vina Panduwinata, menyampaikan dan menilai, mengingat kedua buah raperda tersebut, yaitu Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palangkaraya kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Palangkaraya. Dan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palangkaraya kepada Perusahaan Terbatas Isen Mulang Kota Palangkaraya.

Baca Juga :  Momen Natal Perkokoh Persaudaraan Antar Umat Beragama di Palangka Raya

Ia juga mengatakan bahwa sangat penting agar raperda tersebut dapat segera dibahas ke tingkat yang lebih lanjut.

“Kami akan berupaya agar pembahasan raperda ini dapat rampung sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan di Badan Musyawarah DPRD Kota Palangkaraya. Dan tentunya juga disesuaikan dengan mekanisme dan tahapan-tahapan yang lazim serta berlaku sebelum perda tersebut ditetapkan,” jelas Vina, Senin (29/4).

Selaku perwakilan dari Fraksi PDI Perjuangan, pihaknya juga mengapresiasi Pemerintah Kota Palangkaraya atas kedua raperda tersebut. Untuk mendorong dan mempercepat pembangunan ekonomi, dengan mengembangkan dan memberdayakan secara maksimal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sebagai salah satu pendapatan daerah dan memenuhi kebutuhan masyarakat yang adil dan makmur.

Baca Juga :  Dukung SIWO PWI Kalteng Gelar Porwada dan Berprestasi di Ajang Porwana

Pada kesempatan yang sama, Pj Wali Kota Palangkaraya, Hera Nugrahayu dalam menanggapi  salah satu pidato jawaban pandangan fraksi menyampaikan, bahwa selaku Pemko Palangkaraya akan terus berkomitmen untuk mengikuti setiap mekanisme dan tahapan-tahapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebelum raperda tersebut ditetapkan dikemudian hari.

Disamping itu, setelah mendengar seluruh jawaban/penjelasan Wali Kota Palangkaraya terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Palangkaraya. Sehingga ditetapkan berdasarkan 7 fraksi yang ada di DPRD Kota Palangkaraya, bahwa pihaknya menerima dan menyetujui, dengan catatan yang masih belum jelas untuk dibahas pada sesi atau rapat selanjutnya. Maka, pandangan umum kedua tidak diperlukan lagi dalam hal ini.(ana)

 

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangkaraya, menggelar Rapat Paripurna (Rapur) ke-2 dan ke-3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023/2024 bersama Pemerintah Kota Palangkaraya, Senin (29/4).

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Palangkaraya, Wahid Yusuf, dan dihadiri bersama Penjabat Wali Kota Palangkaraya, Hera Nugrahayu, dari pihak Pemerintah Kota Palangkaraya, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palangkaraya.

Rapat paripurna tersebut beragendakan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Palangkaraya. Terhadap pidato pengantar Pj Wali Kota Palangkaraya atas 2 (dua) buah rancangan peraturan daerah Pemerintah Kota Palangkaraya. Kedua, jawaban/penjelasan Pj Wali Kota terhadap penyampaian pandangan fraksi.

Selain itu, pembacaan surat keputusan penunjukkan Bapemperda. Dan keempat, pembacaan surat keputusan tentang pembentukan panitia khusus (pansus) dalam pembahasan LKPJ Pj Wali Kota Palangkaraya Tahun Anggaran 2023.

Selanjutnya salah satu pandangan fraksi yang disampaikan oleh juru bicara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Vina Panduwinata, menyampaikan dan menilai, mengingat kedua buah raperda tersebut, yaitu Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palangkaraya kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Palangkaraya. Dan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palangkaraya kepada Perusahaan Terbatas Isen Mulang Kota Palangkaraya.

Baca Juga :  Momen Natal Perkokoh Persaudaraan Antar Umat Beragama di Palangka Raya

Ia juga mengatakan bahwa sangat penting agar raperda tersebut dapat segera dibahas ke tingkat yang lebih lanjut.

“Kami akan berupaya agar pembahasan raperda ini dapat rampung sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan di Badan Musyawarah DPRD Kota Palangkaraya. Dan tentunya juga disesuaikan dengan mekanisme dan tahapan-tahapan yang lazim serta berlaku sebelum perda tersebut ditetapkan,” jelas Vina, Senin (29/4).

Selaku perwakilan dari Fraksi PDI Perjuangan, pihaknya juga mengapresiasi Pemerintah Kota Palangkaraya atas kedua raperda tersebut. Untuk mendorong dan mempercepat pembangunan ekonomi, dengan mengembangkan dan memberdayakan secara maksimal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sebagai salah satu pendapatan daerah dan memenuhi kebutuhan masyarakat yang adil dan makmur.

Baca Juga :  Dukung SIWO PWI Kalteng Gelar Porwada dan Berprestasi di Ajang Porwana

Pada kesempatan yang sama, Pj Wali Kota Palangkaraya, Hera Nugrahayu dalam menanggapi  salah satu pidato jawaban pandangan fraksi menyampaikan, bahwa selaku Pemko Palangkaraya akan terus berkomitmen untuk mengikuti setiap mekanisme dan tahapan-tahapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebelum raperda tersebut ditetapkan dikemudian hari.

Disamping itu, setelah mendengar seluruh jawaban/penjelasan Wali Kota Palangkaraya terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Palangkaraya. Sehingga ditetapkan berdasarkan 7 fraksi yang ada di DPRD Kota Palangkaraya, bahwa pihaknya menerima dan menyetujui, dengan catatan yang masih belum jelas untuk dibahas pada sesi atau rapat selanjutnya. Maka, pandangan umum kedua tidak diperlukan lagi dalam hal ini.(ana)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru