Site icon Prokalteng

Rapat Badan Anggaran dengan Pemko Hasilkan 15 Poin

Anggota Komisi B DPRD Kota Palangkaraya, HM. Khemal Nasery

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangkaraya.Kembali menggelar Rapat Paripurna ke-8, Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023/2024, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palangkaraya, Rabu (27/9). Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD, Basirun B Sahepar. Dan dihadiri Pj Wali Kota Palangkaraya, Hera Nugrahyu, anggota DPRD, Plh Sekda, para Asisten, para Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Kantor, Kepala Satuan Kerja jajaran di lingkungan Pemerintah Kota Palangkaraya, dan tamu undangan.

Setelah melalui proses pembahasan, diskusi, saran dan rekomendasi mengenai APBD Tahun Anggaran 2023. Akhirnya diperoleh kesepakatan sebagai hasil Rapat Badan Anggaran DPRD Kota Palangkaraya dengan Pemerintah Kota Palangkaraya menghasilkan 15 poin.

Juru Bicara, H.M Khemal Nasery. Menyampaikan pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palangkaraya Tahun Anggaran 2023, yang telah disusun Pemerintah Kota Palangkaraya.

“Pertama, Rapat Badan Anggaran DPRD Kota Palangkaraya dengan Tim Pemerintah Kota Palangkaraya dilaksanakan pada hari Selasa (26/9). Dilanjutkan dengan Rapat Komisi-Komisi DPRD Kota Palangkaraya dengan Mitra Kerja pada (26/9) dengan alokasi waktu pagi, siang, sore, dan malam,” ujarnya (27/9).

“Kemudian Badan Anggaran DPRD Kota Palangkaraya kembali melakukan rapat dengan Pemerintah Kota Palangkaraya dalam rangka penyusunan hasil pembahasan Rapat Komisi-Komisi DPRD Kota Palangkaraya dengan Mitra Kerja pada (27/9) dengan alokasi waktu pagi hingga sore hari. Dan terakhir Rapat Kerja Badan Anggaran dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi DPRD Kota Palangkaraya,”tambahnya

Oleh karena itu, Rencana Kerja DPRD disusun berdasarkan usulan rencana kerja Alat Kelengkapan DPRD. Selanjutnya, pimpinan DPRD menyampaikan rencana kerja DPRD kepada sekretaris DPRD untuk dilakukan penyelarasan.

“Kita berharap apa yang telah selesai disusun ini dapat segera ditindaklanjuti. Sehingga menjadi pedoman yang jelas bagi DPRD Kota Palangkaraya. Dalam melaksanakan program dan kegiatan. Selanjutnya, rencana kerja DPRD yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna menjadi pedoman bagi sekretariat DPRD. Dalam menyusun dokumen rencana dan anggaran sekretariat DPRD untuk anggaran tahun berikutnya,” pungkasnya.(ana/*/ind)

Exit mobile version