30 C
Jakarta
Sunday, July 27, 2025

Dewan Dukung Penertiban Truk Odol di Jalan Protokol

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Tantawi Jauhari mendukung langkah Gubernur Kalimantan Tengah yang melarang kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) melintasi jalan-jalan protokol. Larangan ini dinilai penting untuk menjaga kualitas infrastruktur jalan yang sering mengalami kerusakan akibat beban kendaraan yang melebihi kapasitas.

Tantawi menegaskan kendaraan ODOL menjadi salah satu faktor utama penyebab kerusakan jalan, termasuk di wilayah Kota Palangka Raya. Kondisi ini dinilai turut memengaruhi daya tahan jalan serta berdampak pada meningkatnya beban anggaran pemerintah untuk pemeliharaan.

“Adanya ODOL yang beratnya melebihi batas membuat daya tahan jalan tidak kuat. Ini menjadi konsekuensi terhadap pemeliharaan dan berdampak kepada anggaran,” ujarnya, Sabtu (26/7/2025).

Baca Juga :  Wajib Belajar Kembali Diperkuat, Arif Dorong Peran Orang Tua

Menurutnya, apabila permasalahan ODOL ini terus dibiarkan, maka dampaknya akan semakin luas terhadap kondisi jalan di seluruh wilayah Kalimantan Tengah. Tidak terkecuali Kota Palangka Raya sebagai ibu kota provinsi.

“Kami mendukung upaya gubernur dalam memelihara lalu lintas jalan yang ada di Kalteng,” tegasnya.

Menurutnya, keberadaan pelaku usaha di Kalimantan Tengah memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah. Namun, di sisi lain, aktivitas distribusi menggunakan truk yang melebihi kapasitas kerap membawa dampak negatif terhadap infrastruktur.

“Tidak dapat dipungkiri, hadirnya pengusaha di Kalteng memberikan dampak positif bagi Bumi Tambun Bungai, tetapi juga memiliki dampak negatif karena truk-truk yang melintasi jalan beratnya melebihi batas,” jelas fungsionaris Partai Gerindra ini.

Baca Juga :  Lindungi Hak Anak, Legislator Perempuan Ini Tekankan Larangan Eksploitasi

Tantawi mengimbau kepada para pengendara dan pengusaha angkutan barang untuk memahami dan mematuhi batas ketahanan jalan yang telah ditentukan, demi menjaga kualitas jalan dan keselamatan pengguna jalan lainnya.

“Bagi pengendara ODOL, sudah semestinya mengetahui batas maksimal ketahanan jalan. Jangan sampai aktivitas distribusi justru merusak jalan yang dibangun dengan anggaran besar,” pungkasnya. (jef/hnd)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Tantawi Jauhari mendukung langkah Gubernur Kalimantan Tengah yang melarang kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) melintasi jalan-jalan protokol. Larangan ini dinilai penting untuk menjaga kualitas infrastruktur jalan yang sering mengalami kerusakan akibat beban kendaraan yang melebihi kapasitas.

Tantawi menegaskan kendaraan ODOL menjadi salah satu faktor utama penyebab kerusakan jalan, termasuk di wilayah Kota Palangka Raya. Kondisi ini dinilai turut memengaruhi daya tahan jalan serta berdampak pada meningkatnya beban anggaran pemerintah untuk pemeliharaan.

“Adanya ODOL yang beratnya melebihi batas membuat daya tahan jalan tidak kuat. Ini menjadi konsekuensi terhadap pemeliharaan dan berdampak kepada anggaran,” ujarnya, Sabtu (26/7/2025).

Baca Juga :  Wajib Belajar Kembali Diperkuat, Arif Dorong Peran Orang Tua

Menurutnya, apabila permasalahan ODOL ini terus dibiarkan, maka dampaknya akan semakin luas terhadap kondisi jalan di seluruh wilayah Kalimantan Tengah. Tidak terkecuali Kota Palangka Raya sebagai ibu kota provinsi.

“Kami mendukung upaya gubernur dalam memelihara lalu lintas jalan yang ada di Kalteng,” tegasnya.

Menurutnya, keberadaan pelaku usaha di Kalimantan Tengah memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah. Namun, di sisi lain, aktivitas distribusi menggunakan truk yang melebihi kapasitas kerap membawa dampak negatif terhadap infrastruktur.

“Tidak dapat dipungkiri, hadirnya pengusaha di Kalteng memberikan dampak positif bagi Bumi Tambun Bungai, tetapi juga memiliki dampak negatif karena truk-truk yang melintasi jalan beratnya melebihi batas,” jelas fungsionaris Partai Gerindra ini.

Baca Juga :  Lindungi Hak Anak, Legislator Perempuan Ini Tekankan Larangan Eksploitasi

Tantawi mengimbau kepada para pengendara dan pengusaha angkutan barang untuk memahami dan mematuhi batas ketahanan jalan yang telah ditentukan, demi menjaga kualitas jalan dan keselamatan pengguna jalan lainnya.

“Bagi pengendara ODOL, sudah semestinya mengetahui batas maksimal ketahanan jalan. Jangan sampai aktivitas distribusi justru merusak jalan yang dibangun dengan anggaran besar,” pungkasnya. (jef/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru