PALANGKA RAYA-Wakil
Ketua DPRD Kota Palangka Raya Wahid Yusuf mengatakan, pemerintah perlu kajian
mendalam apabila Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di berlakukan di Kota
Cantik ini.
Berdasarkan aturan,
pelaksanaan PSBB tertuang dalam peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI
Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19,
yang mana nantinya dilakukan selama masa
inkubasi terpanjang selama 14 hari.
Apabila diterapkan PSBB
nantinya di Kota Palangka Raya, tentunya pemerintah setempat harus mendalami kemungkinan
penerapan jam malam dan ada beberapa hal lain yang mesti dikaji kembali terkait
teknis rekan-rekan yang tidak diliburkan atau bekerja yang pulang bekerja
malam. Pembahasan lebih lanjut terkait
PSBB tentunya akan melibatkan pihak TNI/POLRI selaku aparat penegak hukum.
“Tentunya aturan jam
malam juga akan diberlakukan, warga yang keluar rumah tanpa kepentingan
otomatis akan diberikan tindakan. Namun hingga saat ini belum diputuskan aturan
terkait jam malam dimaksud,†beber Wahid.
Selain itu, ungkapnya, jika
PSBB diterapkan maka akan ada beberapa tempat yang boleh dan tidak boleh
beroperasi, serta adanya perubahan jam operasional. Kesimpulannya PSBB tidak
membuat seluruh aktifitas berhenti secara total, melainkan ada yang tetap boleh
beroperasi dengan beberapa catatan. Karena ini berbeda dengan ‘lockdown’ yang
membatasi gerak masyarakat maksimal 500 meter.
“Seluruh aktivitas perkantoran maupun pembelajaran di sekolah
akan dialihkan ke rumah terkecuali kantor pemerintah seperti BUMN, kemudian
para pelaku usaha dibidang kesehatan, penjual kebutuhan bahan pokok, perusahaan
atau institusi pada bidang bencana dan komunikasi serta objek vital lain yang
masih tetap harus berjalan,†pungkas.