27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Sebelum Sanksi Berlaku, Harus Memberikan Edukasi dan Sosialisasi ke Ma

PALANGKA
RAYA
-Ketua Komisi B DPRD Kota Palangka Raya Nenie A
Lambung meminta kepada Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melakukan
sosialisasi secara maraton terkait adanya aturan wajib penggunaan masker,
sebelum diberlakukannya sanksi kepada masyarakat.

Hal tersebut Nenie sampaikan, menyikapi
beberapa aturan yang tengah digodok pemerintah dalam menyambut adaptasi
kebiasaan baru (AKB), diantaranya sanksi tegas bagi warga yang kedapatan tidak
menggunakan masker.

“Hal ini dimaksudkan agar tidak menimbulkan
polemik nantinya di tengah masyatakat. Pemerintah harus ikut serta dalam
memberikan edukasi serta sosialisasi terkait protokol kesehatan di tengah
pandemi seperti sekarang ini,” jelasnya, Selasa (25/8).

Apalagi kata Nenie, nantinya dalam aturan
tersebut terdapat sanksi denda bagi masyarakat bagi yang kedapatan melanggar.
Maka dari itu, ia berharap sebelum aturan diberlakukan, sosialisasi harus
merata hingga daerah-daerah pedalaman.

Baca Juga :  Perhatikan Keseimbangan Antara Pembangunan Maupun Perencanaan

“Karena jangan sampai aturan sudah
diberlakukan, sebagian besar warga masih ada yang belum mengetahuinya. Terlebih
bagi warga yang berada di daerah pedalaman, sehingga diperlukan sosialisasi
yang merata,” terang legislator yang membidangi perekonomian dan pembangunan
tersebut.

Terlebih, sambung Politisi PDI Perjuangangan
tersebut, di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang kondisi ekonomi
masyarakat banyak yang tengah terpuruk. Tentunya pemberlakuan sanksi bagi
masyarakat yang tidak menggunakan masker dikenakan hingga ratusan ribu rupiah
dirasa cukup memberatkan. 

PALANGKA
RAYA
-Ketua Komisi B DPRD Kota Palangka Raya Nenie A
Lambung meminta kepada Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melakukan
sosialisasi secara maraton terkait adanya aturan wajib penggunaan masker,
sebelum diberlakukannya sanksi kepada masyarakat.

Hal tersebut Nenie sampaikan, menyikapi
beberapa aturan yang tengah digodok pemerintah dalam menyambut adaptasi
kebiasaan baru (AKB), diantaranya sanksi tegas bagi warga yang kedapatan tidak
menggunakan masker.

“Hal ini dimaksudkan agar tidak menimbulkan
polemik nantinya di tengah masyatakat. Pemerintah harus ikut serta dalam
memberikan edukasi serta sosialisasi terkait protokol kesehatan di tengah
pandemi seperti sekarang ini,” jelasnya, Selasa (25/8).

Apalagi kata Nenie, nantinya dalam aturan
tersebut terdapat sanksi denda bagi masyarakat bagi yang kedapatan melanggar.
Maka dari itu, ia berharap sebelum aturan diberlakukan, sosialisasi harus
merata hingga daerah-daerah pedalaman.

Baca Juga :  Perhatikan Keseimbangan Antara Pembangunan Maupun Perencanaan

“Karena jangan sampai aturan sudah
diberlakukan, sebagian besar warga masih ada yang belum mengetahuinya. Terlebih
bagi warga yang berada di daerah pedalaman, sehingga diperlukan sosialisasi
yang merata,” terang legislator yang membidangi perekonomian dan pembangunan
tersebut.

Terlebih, sambung Politisi PDI Perjuangangan
tersebut, di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang kondisi ekonomi
masyarakat banyak yang tengah terpuruk. Tentunya pemberlakuan sanksi bagi
masyarakat yang tidak menggunakan masker dikenakan hingga ratusan ribu rupiah
dirasa cukup memberatkan. 

Terpopuler

Artikel Terbaru