27.5 C
Jakarta
Monday, April 7, 2025

Respon Positif, Eksekutif dan Legislati Memiliki Semangat dan Tujuan S

PALANGKA RAYA- DPRD
Kota Palangka Raya menggelar Sidang Paripurna ke-5 Masa Sidang II Tahun
2019/2020 di ruang Sidang DPRD Kota Palangka Raya, Rabu (26/2). Paripurna
tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya Wahid Yusuf, didampingi
Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya Basirun B Sahepar, Wakil Walikota
Palangka Raya Umi Mastikah, sejumlah Perangkat Daerah (PD), serta anggota dewan
setempat.

Dalam agenda
penyampaian perubahan jadwal Banmus DPRD Kota Palangka Raya, penjelasan Wali
Kota Palangka Raya terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Palangka
Raya terhadap dua buah raperda, atas pidato pengantar Wali Kota Palangka Raya
tentang perubahan atas peraturan daerah (Perda) Kota Palangka Raya, Nomor 2 Tahun
2019 tentang RPJMD Kota Palangka Raya 2018-2023, penarikan dua buah raperda
inisiatif DPRD Kota Palangka Raya yang diajukan pada Propemperda tahun 2015 dan
2016.

Baca Juga :  Legislator HST Kunjungi DPRD Kota Palangka Raya

Respon positif telah
ditunjukan jajaran eksekutif dan legislatif daerah Kota Palangka Raya sebagai
unsur penyelenggara pemda memiliki semangat dan tujuan yang sama dalam
memberikan yang terbaik bagi Kota Palangka Raya sehingga terwujudnya kota yang
maju, rukun dan sejahtera bagi semua.

Dalam kesempatan
tersebut Wali Kota Palangka Raya turut menyampaikan satu raperda Kota Palangka
Raya yang akan disampaikan untuk dilakukan pembahasan dalam rapat paripurna
menurut skala prioritas dan telah siap dibahas.

 Raperda tentang Perubahan atas Perda Kota
Palangka Raya nomor 2 tahun 2019 tentang RPJMD Kota Palangka Raya tahun  2018-2023 yang prakarsai oleh Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang)
Kota Palangka Raya di luar program pembentukan perda Kota Palangka Raya Tahun
2020.

Setelah menyampaikan
penjelasan Wali Kota Palangka Raya terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi yang
dibacakan Umi Mastikah, Pimpinan sidang memberikan kesempatan bagi
fraksi-fraksi untuk menyampaikan pemandangannya.

Baca Juga :  Sistem Pengelolaan Dana Nontunai Cukup Efektif

Fraksi PDI Perjuangan ditunjuk
sebagai fraksi pertama melalui juru bicaranya Vina Panduwinata, setelah
mendengarkan penjelasan atau jawaban dari Wali Kota Palangka Raya yang
disampaikan oleh Wakil Wali Kota Palangka Raya.

Fraksi PDI Perjuangan
tidak memerlukan kembali pemandangan umum, dimana jika terdapat hal-hal yang
lebih teknis akan kami pertanyakan pada tahapan rapat selanjutnya setelah
pembentukan pansus dari beberapa fraksi, dimana telah sesuai dengan tahapan
yang terjadwal didalam badan musyawarah (Banmus).

Sedangkan, untuk
fraksi-fraksi lainnya, yaitu fraksi Golkar, fraksi Demokrat, fraksi Nasdem,
Fraksi PAN, fraksi Gabungan Nurani Bangsa (GNB) serta fraksi Gabungan
Perindo-PSI secara umum telah menyepakati atas kedua raperda tersebut dan
menyepakati untuk segera dibahas lebih lanjut pada tahapan selanjutnya. (pra/ari
/dar)

PALANGKA RAYA- DPRD
Kota Palangka Raya menggelar Sidang Paripurna ke-5 Masa Sidang II Tahun
2019/2020 di ruang Sidang DPRD Kota Palangka Raya, Rabu (26/2). Paripurna
tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya Wahid Yusuf, didampingi
Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya Basirun B Sahepar, Wakil Walikota
Palangka Raya Umi Mastikah, sejumlah Perangkat Daerah (PD), serta anggota dewan
setempat.

Dalam agenda
penyampaian perubahan jadwal Banmus DPRD Kota Palangka Raya, penjelasan Wali
Kota Palangka Raya terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Palangka
Raya terhadap dua buah raperda, atas pidato pengantar Wali Kota Palangka Raya
tentang perubahan atas peraturan daerah (Perda) Kota Palangka Raya, Nomor 2 Tahun
2019 tentang RPJMD Kota Palangka Raya 2018-2023, penarikan dua buah raperda
inisiatif DPRD Kota Palangka Raya yang diajukan pada Propemperda tahun 2015 dan
2016.

Baca Juga :  Legislator HST Kunjungi DPRD Kota Palangka Raya

Respon positif telah
ditunjukan jajaran eksekutif dan legislatif daerah Kota Palangka Raya sebagai
unsur penyelenggara pemda memiliki semangat dan tujuan yang sama dalam
memberikan yang terbaik bagi Kota Palangka Raya sehingga terwujudnya kota yang
maju, rukun dan sejahtera bagi semua.

Dalam kesempatan
tersebut Wali Kota Palangka Raya turut menyampaikan satu raperda Kota Palangka
Raya yang akan disampaikan untuk dilakukan pembahasan dalam rapat paripurna
menurut skala prioritas dan telah siap dibahas.

 Raperda tentang Perubahan atas Perda Kota
Palangka Raya nomor 2 tahun 2019 tentang RPJMD Kota Palangka Raya tahun  2018-2023 yang prakarsai oleh Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang)
Kota Palangka Raya di luar program pembentukan perda Kota Palangka Raya Tahun
2020.

Setelah menyampaikan
penjelasan Wali Kota Palangka Raya terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi yang
dibacakan Umi Mastikah, Pimpinan sidang memberikan kesempatan bagi
fraksi-fraksi untuk menyampaikan pemandangannya.

Baca Juga :  Sistem Pengelolaan Dana Nontunai Cukup Efektif

Fraksi PDI Perjuangan ditunjuk
sebagai fraksi pertama melalui juru bicaranya Vina Panduwinata, setelah
mendengarkan penjelasan atau jawaban dari Wali Kota Palangka Raya yang
disampaikan oleh Wakil Wali Kota Palangka Raya.

Fraksi PDI Perjuangan
tidak memerlukan kembali pemandangan umum, dimana jika terdapat hal-hal yang
lebih teknis akan kami pertanyakan pada tahapan rapat selanjutnya setelah
pembentukan pansus dari beberapa fraksi, dimana telah sesuai dengan tahapan
yang terjadwal didalam badan musyawarah (Banmus).

Sedangkan, untuk
fraksi-fraksi lainnya, yaitu fraksi Golkar, fraksi Demokrat, fraksi Nasdem,
Fraksi PAN, fraksi Gabungan Nurani Bangsa (GNB) serta fraksi Gabungan
Perindo-PSI secara umum telah menyepakati atas kedua raperda tersebut dan
menyepakati untuk segera dibahas lebih lanjut pada tahapan selanjutnya. (pra/ari
/dar)

Terpopuler

Artikel Terbaru