26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

SEPAKAT ! 9 Raperda Kota dan 2 Raperda Inisiatif Masuk Propemperda

PALANGKA
RAYA-
Sembilan
buah rancangan peraturan daeran (raperda)
Kota Palangka Raya dan
tiga buah raperda inisiatif DPRD Palangka Raya, sepakati untuk masukan program
pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2020 mendatang.

Dalam
rapat paripurna ke-13 dengan agenda penetapan Propemperda Kota Palangka Raya
tahun 2020, penyampaian penjelasan wali kota Palangka Raya terhadap pemandangan
umum fraksi-fraksi DPRD tentang nota keuangan APBD Kota serta penetapan rencana
kerja DPRD Kota.

Wakil
Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya Mukarramah menjelaskan tujuan penetapan
Propemperda sebagai instrumen perencanaan program pembentukan kerja Kota Palangka
Raya tahun 2020 yang tersusun secara terencana terpadu dan sistematis.

“Untuk
membuat rencana kerja dalam bidang hukum untuk menghasilkan produk hukum yang
berdaya guna, adil, tertib dan memiliki kepastian hukum bagi pemerintah, dunia
usaha, serta masyarakat Kota Palangka Raya,” terangnya, Kamis (24/10).

Baca Juga :  Dewan Dorong Pemko Fokus Pemulihan Ekonomi

Menurutnya,
ada 11 raperda yang diajukan tahun 2019 ini sebanyak 10 buah raperda telah
dibahas dan disahkan, sedangkan raperda yang belum dibahas adalah satu buah
yaitu raperda tentang penanggulangan bahaya kebakaran dan pemeriksaan alat
pemadam kebakaran dengan alasan tidak tersedia anggaran dalam pembentukannya.

Sementara
itu, penetapan program pembentukan peraturan daerah tahun 2020 berdasarkan
hasil kordinasi dan komunikasi pantuan DPRD Kota Palangka Raya, dalam hal ini
Bapemperda dengan Pemko Palangka Raya maka disepakati beberapa buah raperda
yang akan ditetapkan dalam program pembentukan perda tahun 2020, baik yang
menjadi usulan pemerintah kota maupun inisiatif DPRD Kota.

 â€œAdapun usulan raperda dari DPRD kota yaitu raperda
disabilitas dan manusia usia lanjut, perlindungan perempuan dan anak korban
kekerasan, raperda perlindungan konsumen produk makanan,” terangnya.

Baca Juga :  Omicron Rawan Jebol di Palangka Raya

Ungkap
Mukarramah, adapun usulan raperda Pemko Palangka Raya tentang penyelenggaraan
perhubungan, perubahan atas peraturan daerah kota Palangka Raya nomor 4 tahun
2016, tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, perubahan atas perda
tahun 2018 tentang retribusi daerah, tentang pengelolaan barang milik daerah
kota Palangka Raya, tentang pertanggung jawaban pelaksanan anggaran pendapatan
belanja daerah T.A 2019, tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja
daerah TA 2020, anggaran pendapatan dan belanja daerah T.A 2021. (*pra/ari)

 

PALANGKA
RAYA-
Sembilan
buah rancangan peraturan daeran (raperda)
Kota Palangka Raya dan
tiga buah raperda inisiatif DPRD Palangka Raya, sepakati untuk masukan program
pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2020 mendatang.

Dalam
rapat paripurna ke-13 dengan agenda penetapan Propemperda Kota Palangka Raya
tahun 2020, penyampaian penjelasan wali kota Palangka Raya terhadap pemandangan
umum fraksi-fraksi DPRD tentang nota keuangan APBD Kota serta penetapan rencana
kerja DPRD Kota.

Wakil
Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya Mukarramah menjelaskan tujuan penetapan
Propemperda sebagai instrumen perencanaan program pembentukan kerja Kota Palangka
Raya tahun 2020 yang tersusun secara terencana terpadu dan sistematis.

“Untuk
membuat rencana kerja dalam bidang hukum untuk menghasilkan produk hukum yang
berdaya guna, adil, tertib dan memiliki kepastian hukum bagi pemerintah, dunia
usaha, serta masyarakat Kota Palangka Raya,” terangnya, Kamis (24/10).

Baca Juga :  Dewan Dorong Pemko Fokus Pemulihan Ekonomi

Menurutnya,
ada 11 raperda yang diajukan tahun 2019 ini sebanyak 10 buah raperda telah
dibahas dan disahkan, sedangkan raperda yang belum dibahas adalah satu buah
yaitu raperda tentang penanggulangan bahaya kebakaran dan pemeriksaan alat
pemadam kebakaran dengan alasan tidak tersedia anggaran dalam pembentukannya.

Sementara
itu, penetapan program pembentukan peraturan daerah tahun 2020 berdasarkan
hasil kordinasi dan komunikasi pantuan DPRD Kota Palangka Raya, dalam hal ini
Bapemperda dengan Pemko Palangka Raya maka disepakati beberapa buah raperda
yang akan ditetapkan dalam program pembentukan perda tahun 2020, baik yang
menjadi usulan pemerintah kota maupun inisiatif DPRD Kota.

 â€œAdapun usulan raperda dari DPRD kota yaitu raperda
disabilitas dan manusia usia lanjut, perlindungan perempuan dan anak korban
kekerasan, raperda perlindungan konsumen produk makanan,” terangnya.

Baca Juga :  Omicron Rawan Jebol di Palangka Raya

Ungkap
Mukarramah, adapun usulan raperda Pemko Palangka Raya tentang penyelenggaraan
perhubungan, perubahan atas peraturan daerah kota Palangka Raya nomor 4 tahun
2016, tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, perubahan atas perda
tahun 2018 tentang retribusi daerah, tentang pengelolaan barang milik daerah
kota Palangka Raya, tentang pertanggung jawaban pelaksanan anggaran pendapatan
belanja daerah T.A 2019, tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja
daerah TA 2020, anggaran pendapatan dan belanja daerah T.A 2021. (*pra/ari)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru