PALANGKA
RAYAโ Anggota
Komisi C DPRD Kota Palangka Raya Bidang Kesejahteraan Rakyat Riduanto
menjelaskan peraturan daerah (perda) yang telah ditetapkam pemerintah menjadi
dasar dan landasan hukum dengan tujuan dapat dipatuhi dan dilaksanakan
masyarakat, sehingga pengetahuan dan wawasan masyarakat mengetahui perda
semakin luas.
รขโฌลKami mengimbau kepada
masyarakat agar meningkatkan kesadaran, mengetahui serta mematuhi perda baik
dalam hal kehidupan sehari-hari maupun pembangunan,รขโฌย ujarnya saat dibincangi
awak media, Rabu (22/7).
Pasalnya, perda-perda
yang telah disusun sambung Riduanto menjelaskan, akan menggiring masyarakat
dalam berbagai kegiatan untuk meningkatkan kemajuan pembangunan daerah. Peran
perda pada satu daerah tentunya sangat penting, salah satunya yakni sebagai
penopang pembangunan suatu daerah.
Di dalam perda
ujar Riduanto, sudah ditetapkan
berbagai peraturan terkait pembangunan hingga peningkatan sumber pendapatan
asli daerah (PAD). Salah satu contoh yakni, Perda Izin Mendirikan Bangunan
(IMB) yang di dalamnya ada retribusi untuk daerah. Dimana retribusi tersebut
dalam bentuk uang dan masuk dalam kas daerah, kemudian uang tersebut akan
diputar lagi ke masyarakat dalam bentuk pembangunan.
Kemudian lanjutnya
lagi, untuk perda lainnya seperti tentang drainase, larangan pemilik rumah
menutup saluran drainase, hingga larangan membuat pagar pada batas garis badan
jalan. Hal lainnya perda yang berkaitan langsung dengan masyarakat seperti
sarang burung walet.
โBagi masyarakat kami mengingatkan agar
patuh dan memahami peraturan daerah yang sudah lebih dari 200 perda yang dibuat
dari masa ke masa sampai sekarang, banyak pengaturan baik dalam sisi kehidupan,
baik pembangunan dan lainnya,โ pungkasnya.