PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO โ Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Karyawan Yunianto menjelaskan rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 14 tahun 2006, tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol (minol).
Menurutnya DPRD Kota Palangka Raya dan Pemerintah Kota Palangka Raya, menyepakati bahwa perubahan Perda tersebut guna memastikan peredaran minol dan konsumsinya dapat lebih dikendalikan.
โPerda ini untuk mengatur pengendalian peredaran minol, baik itu dari semua golongan, dan juga akan mengatur tentang peredaran minol tradisional,โucapnya.
Sebab, pihaknya tak ingin bahwa peredaran minol terjadi secara illegal di Kota Palangka Raya ini. Menimbang, bahwa saat ini tidak hanya di Kota Palangka Raya saja, melainkan di wilayah lainnya tingkat kriminalitas dinilai tinggi. Hal tersebut disinyalir lantaran akibat dari pengaruh minol.
โPerlu digarisbawahi bahwa itulah yang kami atur. Bukan kami melegalkan, tapi kami berikan payung hukum agar peredarannya dapat dikontrol,โkatanya.
Lanjut dia, khusus minol tradisional akan dilakukan pengawasan produksi, distribusi, dan konsumsi. Hal itu, dengan tujuan agar minol tradisional standarnya jelas, mereknya jelas, dan tidak ada pemalsuan (oplosan).
โUntuk minol tradisional, akan selalu diawasi oleh berbagai pihak yaitu BPOM, Dinas Kesehatan, dan pihak terkait lainnya,โujarnya.