31.6 C
Jakarta
Monday, April 14, 2025

Jelang PTM, Legislator ini Minta Seluruh Warga Sekolah Sudah Tervaksin

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Kota Palangka Raya terhitung sejak 21 September hingga 4 Oktober mendatang akan menerapkan PPKM Level 3. Apabila dibandingkan dengan PPKM Level 4 yang sebelumnya dijalankan di kota setempat, ada sejumlah kebijakan yang mendapat relaksasi. Di mana salah satunya mengenai kebijakan belajar mengajar.

Wakil Ketua II Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Shopie Ariany menyambut baik turunnya level PPKM sebagai upaya menekan kasus Covid-19. Dengan turun ke level 3, maka yang turut ia nantikan adalah diperkenankannya pelaksanaan sistem Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.

"Lebih dari satu tahun kita menerapka sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Anak-anak kita terpaksa belajar online dari rumah agar tidak terpapar virus Covid-19. Belajar online bukannya tanpa resiko. Tetap ada sejumlah dampak, misalkan ancaman putus sekolah, penurunan capaian belajar, dan learning loss mengancam masa depan anak," ujarnya, Rabu (22/9).

Baca Juga :  Sukseskan Pilkada 2020, Pemerintah Harus Berperan Aktif

Politisi Perindo itu mengatakan, jika melihat lebih jauh di Instruksi Menteri Dalam Negeri ( Inmendagri )  Nomor 44 Tahun 2021 tersebut, pelaksanaan pembelajaran dapat dilakukan melalui PTM terbatas atau PJJ.

Dia menjelaskan, bagi satuan pendidikan yang melaksanakan PTM terbatas, bisa dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan (Prokes) ketat. Seperti menjaga jarak minimal 1,5 meter, dan maksimal 5 peserta didik per kelas. Sedangkan untuk PAUD, maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

"Tapi yang perlu saya tegaskan, saat pelaksanaan PTM juga harus memprioritaskan kesehatan anak didik. Sekolah yang memberlakukan PTM harus memenuhi standar protokol kesehatan yang ditentukan. Kalau belum, maka tugas pemerintah untuk bantu memenuhi," jelasnya.

Baca Juga :  Satgas Karhutla Telah Sigap, Masyarakat Juga Harus Aktif

Untuk itu, dirinya juga meminta agar vaksinasi dapat digunakan sebagai syarat utama pelaksanaan PTM. Siswa sekolah kelas besar yang sudah memenuhi syarat bisa mengikuti vasinasi Covid-19, bisa menjadi prioritas menjalankan PTM terbatas.

Sedangkan untuk siswa kelas kecil yang belum bisa divaksin,  sebaiknya menurut dia untuk bisa lebih dikaji ulang sistem pembelajarannya. Ini agar tetap aman dari paparan Covid-19.

"Selain itu juga, kepala sekolah harus memastikan seluruh warga sekolah, mulai dari guru dan staf hingga orang tua siswa sudah divaksin semua. Untuk menjaga anak-anak di bawah 12 tahun yang belum bisa divaksin," ujarnya.

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Kota Palangka Raya terhitung sejak 21 September hingga 4 Oktober mendatang akan menerapkan PPKM Level 3. Apabila dibandingkan dengan PPKM Level 4 yang sebelumnya dijalankan di kota setempat, ada sejumlah kebijakan yang mendapat relaksasi. Di mana salah satunya mengenai kebijakan belajar mengajar.

Wakil Ketua II Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Shopie Ariany menyambut baik turunnya level PPKM sebagai upaya menekan kasus Covid-19. Dengan turun ke level 3, maka yang turut ia nantikan adalah diperkenankannya pelaksanaan sistem Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.

"Lebih dari satu tahun kita menerapka sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Anak-anak kita terpaksa belajar online dari rumah agar tidak terpapar virus Covid-19. Belajar online bukannya tanpa resiko. Tetap ada sejumlah dampak, misalkan ancaman putus sekolah, penurunan capaian belajar, dan learning loss mengancam masa depan anak," ujarnya, Rabu (22/9).

Baca Juga :  Sukseskan Pilkada 2020, Pemerintah Harus Berperan Aktif

Politisi Perindo itu mengatakan, jika melihat lebih jauh di Instruksi Menteri Dalam Negeri ( Inmendagri )  Nomor 44 Tahun 2021 tersebut, pelaksanaan pembelajaran dapat dilakukan melalui PTM terbatas atau PJJ.

Dia menjelaskan, bagi satuan pendidikan yang melaksanakan PTM terbatas, bisa dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan (Prokes) ketat. Seperti menjaga jarak minimal 1,5 meter, dan maksimal 5 peserta didik per kelas. Sedangkan untuk PAUD, maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

"Tapi yang perlu saya tegaskan, saat pelaksanaan PTM juga harus memprioritaskan kesehatan anak didik. Sekolah yang memberlakukan PTM harus memenuhi standar protokol kesehatan yang ditentukan. Kalau belum, maka tugas pemerintah untuk bantu memenuhi," jelasnya.

Baca Juga :  Satgas Karhutla Telah Sigap, Masyarakat Juga Harus Aktif

Untuk itu, dirinya juga meminta agar vaksinasi dapat digunakan sebagai syarat utama pelaksanaan PTM. Siswa sekolah kelas besar yang sudah memenuhi syarat bisa mengikuti vasinasi Covid-19, bisa menjadi prioritas menjalankan PTM terbatas.

Sedangkan untuk siswa kelas kecil yang belum bisa divaksin,  sebaiknya menurut dia untuk bisa lebih dikaji ulang sistem pembelajarannya. Ini agar tetap aman dari paparan Covid-19.

"Selain itu juga, kepala sekolah harus memastikan seluruh warga sekolah, mulai dari guru dan staf hingga orang tua siswa sudah divaksin semua. Untuk menjaga anak-anak di bawah 12 tahun yang belum bisa divaksin," ujarnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru