PALANGKA RAYA–Ketua
Fraksi Hanura Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Diu
Husaini mengingatkan pihak perusahaan besar swasta yang beroperasi di wilayah
Palangka Raya, untuk dapat melaksanakan
kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya dengan tepat
waktu.
â€Hal ini sudah sering
diingatkan, tapi tidak ada salahnya kami selaku wakil rakyat mengingatkan
kembali, kewajiban perusahaan untuk membayar THR karyawannya,†kata Diu ketika
dibincangi, Minggu (20/5).
Menurut Diu Husaini,
THR menjelang Idulfitri ataupun hari Natal selalu menjadi hal yang
ditunggu-tunggu oleh karyawan. Dengan mendapatkan THR, setidaknya menjadi
pegangan dan bekal pegawai atau karyawan ketika sebagian besar dari mereka ini
menjadwalkan pulang ke kampung halaman.
“Bicara THR tentu tidak
lepas dari kepatuhan perusahaan untuk melaksanakan ketentuan dalam
memperhatikan nasib karyawannya dan tidak ada alasan THR tidak diberikan,†tegas
Diu.
Ia juga melihat,
bahwasanya selama ini tidak sedikit perusahaan yang lalai dalam memberikan THR.
Kalaupun dibayarkan, maka lebih banyak molor alias tidak tepat waktu.
Padahal secara aturan,
jika ada perusahaan yang tidak membayar THR ataupun tidak tepat waktu membayar
tunjangan tersebut, maka bisa mendapatkan sanksi ataupun dikenai aturan hukum.
â€Kepada para karyawan yang nanti belum menerima
THR segera laporkan ke instansi terkait seperti Dinas Tenaga Kerja. Kami dari
DPRD juga siap menerima laporan, dan siap menerima aspirasi,†tandasnya. (ena/ila)