27.2 C
Jakarta
Wednesday, October 1, 2025

Dorong Pemko Palangka Raya Perketat Pengawasan Pajak Reklame, Begini Kata Hap Baperdu

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Wakil Ketua I Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Hap Baperdu mendorong pemerintah kota agar lebih tegas dalam melakukan pengawasan terhadap pajak reklame.

“Realisasi penerimaan pajak reklame hingga Agustus 2025 baru mencapai 35,40 persen dari target Rp2,75 miliar. Capaian ini menunjukkan perlunya keseriusan pemerintah dalam mengoptimalkan potensi reklame yang ada,” ucap Hap, Sabtu (20/9/2025).

Menurutnya, reklame memiliki kontribusi besar bagi pendapatan daerah karena banyak pelaku usaha yang memanfaatkannya sebagai media promosi. Namun, lemahnya pengawasan membuat potensi tersebut belum tergali maksimal.

“Yang terpenting bukan hanya mengejar target angka, melainkan keberanian menegakkan aturan. Jika ada reklame ilegal atau yang belum memenuhi kewajiban pajak, harus ada tindakan tegas,” ujarnya.

Baca Juga :  Generasi Muda Diajak Isi Waktu Luang dengan Aktivitas Bermanfaat

Dia menambahkan, reklame juga berdampak pada estetika kota. Penataan yang tidak tertib bisa merusak citra Kota Palangka Raya sebagai “Kota Cantik”. Oleh karena itu, reklame harus ditata dengan memperhatikan keindahan tata ruang kota.

Dia juga menekankan pentingnya penertiban reklame tanpa izin, agar tercipta kepatuhan dan rasa adil bagi pelaku usaha yang sudah taat aturan. Meski begitu, optimalisasi pajak reklame tidak boleh sampai menekan iklim usaha.

“Pemerintah harus berperan sebagai pengawas sekaligus fasilitator. Jika aturan jelas dan penegakannya konsisten, pelaku usaha tentu akan lebih patuh,” pungkasnya. (adr)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Wakil Ketua I Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Hap Baperdu mendorong pemerintah kota agar lebih tegas dalam melakukan pengawasan terhadap pajak reklame.

“Realisasi penerimaan pajak reklame hingga Agustus 2025 baru mencapai 35,40 persen dari target Rp2,75 miliar. Capaian ini menunjukkan perlunya keseriusan pemerintah dalam mengoptimalkan potensi reklame yang ada,” ucap Hap, Sabtu (20/9/2025).

Menurutnya, reklame memiliki kontribusi besar bagi pendapatan daerah karena banyak pelaku usaha yang memanfaatkannya sebagai media promosi. Namun, lemahnya pengawasan membuat potensi tersebut belum tergali maksimal.

“Yang terpenting bukan hanya mengejar target angka, melainkan keberanian menegakkan aturan. Jika ada reklame ilegal atau yang belum memenuhi kewajiban pajak, harus ada tindakan tegas,” ujarnya.

Baca Juga :  Generasi Muda Diajak Isi Waktu Luang dengan Aktivitas Bermanfaat

Dia menambahkan, reklame juga berdampak pada estetika kota. Penataan yang tidak tertib bisa merusak citra Kota Palangka Raya sebagai “Kota Cantik”. Oleh karena itu, reklame harus ditata dengan memperhatikan keindahan tata ruang kota.

Dia juga menekankan pentingnya penertiban reklame tanpa izin, agar tercipta kepatuhan dan rasa adil bagi pelaku usaha yang sudah taat aturan. Meski begitu, optimalisasi pajak reklame tidak boleh sampai menekan iklim usaha.

“Pemerintah harus berperan sebagai pengawas sekaligus fasilitator. Jika aturan jelas dan penegakannya konsisten, pelaku usaha tentu akan lebih patuh,” pungkasnya. (adr)

Terpopuler

Artikel Terbaru