28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

PPKM Level 4 akan Berakhir, Ketua DPRD Minta Data 3T Harus Sinkron

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Palangka Raya berdasarkan, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2021 akan berakhir pada 23 Agustus 2021. Artinya dalam waktu dekat penerapan PPKM level 4 saat ini akan berakhir berdasarkan Inmendagri tersebut.

Hal ini menuai komentar dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangka Raya, Sigit Karyawan Yunianto. Menurutnya, terkait penerapan PPKM level 4 ia meminta agar data perkembangan penyebaran Covid-19 di Kota Palangka Raya disesuaikan dengan matang. Selain itu, untuk data terkait penerapan 3 T yakni Tracing, Testing, dan Treatment harus disinkronkan.

“Setelah data tersebut siap, kemudian data tersebut dilaporkan ke Pemerintah Pusat,”kata Sigit, Jumat (20/8/2021).

Baca Juga :  Legislator Palangka Raya Dorong Percepatan Vaksinasi

Lebih lanjut dijelaskan, apabila Pemerintah Pusat sudah memutuskan untuk suatu daerah menerapkan PPKM Level berapa dan  instruksi Mendagri  sudah jelas, Ia meminta agar mengikuti keputusan yang ditetapkan pemerintah pusat. Hal itu diperlukan agar penanganan Covid-19 bisa terkendali secara nasional terlebih di Kota Palangka Raya.

“Apabila pemerintah pusat mengambil keputusan suatu daerah level berapa dan bahkan instruksi Mendagri  sudah jelas ya kita ikuti saja, supaya dalam penanganan bisa terkendali secara nasional baik penanganan pendemi maupun sosial ekonomi nya,” tukas Ketua Umum Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia tersebut.

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Palangka Raya berdasarkan, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2021 akan berakhir pada 23 Agustus 2021. Artinya dalam waktu dekat penerapan PPKM level 4 saat ini akan berakhir berdasarkan Inmendagri tersebut.

Hal ini menuai komentar dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangka Raya, Sigit Karyawan Yunianto. Menurutnya, terkait penerapan PPKM level 4 ia meminta agar data perkembangan penyebaran Covid-19 di Kota Palangka Raya disesuaikan dengan matang. Selain itu, untuk data terkait penerapan 3 T yakni Tracing, Testing, dan Treatment harus disinkronkan.

“Setelah data tersebut siap, kemudian data tersebut dilaporkan ke Pemerintah Pusat,”kata Sigit, Jumat (20/8/2021).

Baca Juga :  Legislator Palangka Raya Dorong Percepatan Vaksinasi

Lebih lanjut dijelaskan, apabila Pemerintah Pusat sudah memutuskan untuk suatu daerah menerapkan PPKM Level berapa dan  instruksi Mendagri  sudah jelas, Ia meminta agar mengikuti keputusan yang ditetapkan pemerintah pusat. Hal itu diperlukan agar penanganan Covid-19 bisa terkendali secara nasional terlebih di Kota Palangka Raya.

“Apabila pemerintah pusat mengambil keputusan suatu daerah level berapa dan bahkan instruksi Mendagri  sudah jelas ya kita ikuti saja, supaya dalam penanganan bisa terkendali secara nasional baik penanganan pendemi maupun sosial ekonomi nya,” tukas Ketua Umum Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia tersebut.

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Terpopuler

Artikel Terbaru