PALANGKA RAYA-DPRD Kota
Palangka Raya di tempat yang sama menggelar rapat paripurna dengan agenda
penyampaian nota penjelasan ketua DPRD terhadap tiga buah rancangan peraturan
daerah (Raperda) inisiatif DPRD.
Adapun ketiga raperda
itu adalah Raperda tentang Penanggulangan Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD),
Raperda tentang Penyelenggaran Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Raperda
tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
“Pertimbangan pengajuan
raperda tentang penanggulangan penyakit DBD didasarkan oleh sifat penyakit
menular yang timbul mendadak secara cepat, sehingga sangat berbahaya dan
mematikan. Untuk itu diperlukan aturan yang akan menjadi acuan bagi dinas
terkait untk mencegah dan menanggulangi DBD di masa mendatang,†jelas Ketua
DPRD, Sigit K Yunianto dalam sidang paripurna, Kamis (18/7).
Dikatakan Sigit, untuk
raperda tentang penyelenggaraan PAUD Raperda, adalah upaya untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan meningkatkan kualitas manusia di Indonesia demi
mewujudkan masyarakat yang beradab, adil dan sejahtera.
Hal itu dirasa penting
untuk ditanamkan sejak seseorang lahir sampai dengan usia enam tahun, sehingga
perda ini memunculkan semangat terhadap peningkatan kualitas sumberdaya manusia
Indonesia yang diturunkan dan diatur pada aturan daerah.
“Dan untuk raperda
tentang penyelenggaraan keolahragaan, tujuannya adalah dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang sehat, bugar dan sejahtera.
Serta sebagai instrument untuk memasyarakatkan olahraga, dan mengolahragakan
masyarakat, dan memajukan olahraga
melalui perda,†terang Sigit.
Politisi PDI Perjuangan
ini mendorong, agar alat kelengkapan DPRD yang berwenang bersama dengan
Pemerintah Kota (Pemko), bersama-sama menjalin komunikasi dan koordinasi yang
baik dan profesional.
“Hal itu aga raperda
inisiatif pemko maupun DPRD dapat selesai dengan baik, dan menghasilkan produk
hukum daerah yang aspiratif, preventif dan memberikan kepastian hukum bagi
masyarakat, demi tercapainya cita-cita luhur,†tukas Sigit. (ari)