27.9 C
Jakarta
Monday, December 23, 2024

Protokoler Kesehatan Menjadi Syarat Mutlak yang Harus Dipenuhi

PALANGKA RAYA-Pemerintah
Kota (Pemko) saat ini kembali melakukan kajian-kajian untuk kembali menerapkan
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap II (dua). Di mana sebelumnya
pemko juga disibukkan demi mempersiapkan tatanan kehidupan baru atau new normal.

Anggota
Komisi C DPRD Kota Palangka Raya Riduanto mengingatkan masyarakat untuk tetap
mematuhi protokol kesehatan sesuai anjuran serta imbauan dari pemerintah.
Sebagaimana seperti yang telah dikeluarkan Wali Kota melalui surat edaran guna
percepatan penanganan serta memutus mata rantai pesebarannya.

“Kita
menyadari jika kita dihadapkan pada dua pilihan yang berlawanan. Satu sisi kita
diimbau untuk tidak beraktivitas di luar rumah untuk mengurangi potensi
terinfeksi, namun di sisi lain kita harus bekerja di luar rumah untuk memenuhi
kebutuhan sehari-hari,” tuturnya kepada awak media, Kamis (18/6).

Baca Juga :  Agar Aktivitas Belajar Tidak Membosankan, Pendidik Harus Kreatif dan B

Politikus
dari Fraksi PDIP meminta kepada masyarakat agar tetap memperhatikan serta
mengutamakan penerapan protokol kesehatan yang ada, di antaranya seperti
mencuci tangan sebelum dan sesudah keluar masuk fasilitas umum, tetap
menggunakan masker serta menjaga jarak.

“Pemerintah
mengizinkan masyarakat kembali beraktivitas seperti biasa, bukan berarti bebas
dari segalanya. Pemerintah justru akan menerapkan protokol kesehatan dengan
cara yang lebih ketat. Pasalnya wabah ini belum benar-benar mampu untuk
dihilangkan penyebarannya,” bebernya.

Dia
mencontohkan, seperti pedagang umum maupun pengusaha kuliner untuk tidak
menyediakan tempat makan di tempat dan memperhatikan batas antar pengunjung
yang datang sehingga tetap aman dan tidak bergerombol.

“Harus memenuhi SOP kesehatan yang telah
ditentukan, sehingga pegawai dan pengunjung bertransaksi dengan aman.
Protokoler kesehatan menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi. Karena itu bagi
pengelola usaha yang akan memulai usahanya harus menjalankan persyaratan yang
dinyatakan dalam formulir kesiapan demi menjamin keamanan dan kenyamanan
masyarakat, namun perekonomian terus berjalan,” pungkasnya.

Baca Juga :  Merayakan Tahun Baru Hati-hati saat Berkendara

PALANGKA RAYA-Pemerintah
Kota (Pemko) saat ini kembali melakukan kajian-kajian untuk kembali menerapkan
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap II (dua). Di mana sebelumnya
pemko juga disibukkan demi mempersiapkan tatanan kehidupan baru atau new normal.

Anggota
Komisi C DPRD Kota Palangka Raya Riduanto mengingatkan masyarakat untuk tetap
mematuhi protokol kesehatan sesuai anjuran serta imbauan dari pemerintah.
Sebagaimana seperti yang telah dikeluarkan Wali Kota melalui surat edaran guna
percepatan penanganan serta memutus mata rantai pesebarannya.

“Kita
menyadari jika kita dihadapkan pada dua pilihan yang berlawanan. Satu sisi kita
diimbau untuk tidak beraktivitas di luar rumah untuk mengurangi potensi
terinfeksi, namun di sisi lain kita harus bekerja di luar rumah untuk memenuhi
kebutuhan sehari-hari,” tuturnya kepada awak media, Kamis (18/6).

Baca Juga :  Agar Aktivitas Belajar Tidak Membosankan, Pendidik Harus Kreatif dan B

Politikus
dari Fraksi PDIP meminta kepada masyarakat agar tetap memperhatikan serta
mengutamakan penerapan protokol kesehatan yang ada, di antaranya seperti
mencuci tangan sebelum dan sesudah keluar masuk fasilitas umum, tetap
menggunakan masker serta menjaga jarak.

“Pemerintah
mengizinkan masyarakat kembali beraktivitas seperti biasa, bukan berarti bebas
dari segalanya. Pemerintah justru akan menerapkan protokol kesehatan dengan
cara yang lebih ketat. Pasalnya wabah ini belum benar-benar mampu untuk
dihilangkan penyebarannya,” bebernya.

Dia
mencontohkan, seperti pedagang umum maupun pengusaha kuliner untuk tidak
menyediakan tempat makan di tempat dan memperhatikan batas antar pengunjung
yang datang sehingga tetap aman dan tidak bergerombol.

“Harus memenuhi SOP kesehatan yang telah
ditentukan, sehingga pegawai dan pengunjung bertransaksi dengan aman.
Protokoler kesehatan menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi. Karena itu bagi
pengelola usaha yang akan memulai usahanya harus menjalankan persyaratan yang
dinyatakan dalam formulir kesiapan demi menjamin keamanan dan kenyamanan
masyarakat, namun perekonomian terus berjalan,” pungkasnya.

Baca Juga :  Merayakan Tahun Baru Hati-hati saat Berkendara

Terpopuler

Artikel Terbaru